KUDUS, Beritajateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kudus tidak diberikan kebijakan untuk work from anywhere (WFA) sebagaimana yang ditetapkan pemerintah pusat. Diketahui kebijakan WFA dari pusat tersebut menyatakan bahwa ASN diberi kelonggaran dua hari untuk kerja dimana saja.
Hal ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Meski sudah ada aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak memberlakukan sistem WFA bagi ASN di lingkungan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan bahwa sistem WFA tidak diberlakukan bagi para pegawai ASN.
Ia menyebut, tenaga ASN di lingkungan Pemkab Kudus tetap harus ke kantor seperti biasa meskipun ada kelonggaran untuk melakukan WFA.
“Tidak ada ASN di Kudus yang melakukan WFA,” ucapnya.
Winarno menjelaskan, aturan kelonggaran WFA bagi ASN dilakukan supaya ada efisiensi anggaran. Meskipun ada efisiensi anggaran di Pemkab Kudus, ia menyebut para pegawai ASN tetap bisa melakukan pekerjaannya di kantor masing-masing.
“Walau ada efisiensi anggaran, tetap harus ada optimalisasi pelayanan,” katanya.
Menurutnya, adanya pengurangan anggaran karena efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan pegawai pemerintahan kepada masyarakat.
“Jadi meskipun anggaran berkurang, pelayanan tidak boleh berkurang, bahkan harus ditingkatkan,” sebutnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)