KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Semarang, disebut akan cair dalam dua tahap selama tahun 2025. Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo.
Budi menjelaskan, tahap pertama akan cair sebesar 60 persen, sedangkan sisanya akan cair pada tahap kedua.
“Tahap pertama saat ini sedang dalam proses pengajuan pencairan, yaitu 60 persen dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan paling lambat pada bulan Juni. Kemudian, di tahap dua akan cair 40 persen dari pagu DD yang ditentukan penggunaanya dilakukan paling cepat di bulan April,” ungkap Budi Rahardjo, Selasa, 13 Januari 2025.
Ia menyampaikan bahwa total Dana Desa yang diterima oleh Kabupaten Semarang di 2025 yakni sebesar Rp 208,5 miliar atau Rp 208.545.055.000. Jumlah tersebut untuk 208 desa dengan nominal yang berbeda setiap desa dan akan difokuskan sesuai peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI.
“Beberapa hal itu diantaranya yakni penanganan kemiskinan ekstrem, dukungan pada program ketahanan pangan, hingga persoalan stunting, penanggulangan penyakit TBC, dan beberapa hal lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Budi, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk menjalankan beberapa program-program unggulan dari Bupati Semarang.
“Ada beberapa program unggulan dari Bupati Semarang yang masuk pada program prioritas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Yakni yang pertama soal penanganan dan penanggulangan kemiskinan ekstrem, serta penanggulangan masalah stunting,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah desa di Kabupaten Semarang dapat memanfaatkan dengan maksimal penggunaan Dana Desa itu untuk program-program prioritas di Pemkab Semarang.
“Termasuknya dalam pelaporan pertanggungjawabannya nanti. Tentu kami harap tidak ada masalah dalam pelaporan pertanggungjawabannya, dan tidak terlambat dalam memberikan laporan penggunaan Dana Desa itu. Kami, Pemkab Semarang tentu ingin penggunaan Dana Desa ini bisa dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)