PATI, Beritajateng.id – Akibat efisiensi anggaran, Dana Transfer yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara keseluruhan dipangkas hingga Rp 59 miliar. Kebijakan itu juga memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Pati.
“Dana transfer dari pusat berkurang untuk Kabupaten Pati Rp 59 miliar dan dana DAK Jalan dan beberapa yang lain dipangkas,” ujar Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPTR) Kabupaten Pati, Riyoso, Senin, 17 Februari 2025.
Terkait besaran anggaran infrastruktur yang dipangkas, pihaknya mengaku belum mengetahuinya. Ia hanya mengetahui adanya pemangkasan anggaran yang dilakukan Pemerintah pusat terhadap Pemkab Pati.
“Kalau masalah anggaran umum nggak kewenangan kulo (tidak kewenangan saya). Saya yang tahu terkait anggaran infrastruktur yang kewenangan DPU (DPUPTR Pati). Niki dereng mangertos (ini belum tahu) pastinya,” jelas dia.
Kendati demikian, Riyoso menyampaikan bahwa Bupati Pati terpilih, Sudewo sudah menerapkan berbagai rencana untuk melakukan perbaikan jalan saat menjabat nanti.
“Tapi Pak Dewo bupati terpilih sudah merancang agar infrastruktur teralokasi melalui mekanisme yang ditentukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPTR Pati Hasto Utomo mengatakan, pihaknya bakal memperbaiki 16 ruas jalan pada 2025 dengan anggaran berkisar Rp 80-90 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)