SALATIGA, Beritajateng.id – Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli. Imbauan ini disampaikan menyusul tertangkapnya seorang pengedar uang palsu (upal) di Pasar Raya 1 Salatiga.
“Meski pelakunya sudah tertangkap, namun kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan lebih teliti dalam menerima uang saat transaksi jual beli. Sebab pelaku berinisial Nur warga Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga sudah mengedarkan ratusan lembar uang palsu dengan nominal 8 juta,” katanya, Sabtu, 13 Juli 2024.
Kapolres menjelaskan, secara fisik uang palsu berbeda dengan yang asli. Kertas uang palsu lebih halus ketimbang yang asli.
“Maka dari itu, kami minta masyarakat untuk meneliti dulu sebelum menerima uang dari orang lain. Caranya diraba, diterawang. Perbedaan yang paling mencolok antara uang palsu dan asli pada kertas dan hologram. Uang asli kertasnya kasar, sedangkan uang palsu halus,” jelasnya.
Terkait penangkapan pelaku, Kapolres mengatakan, berawal saat pelaku membeli buah di Pasar Raya 1 Salatiga dengan harga Rp 30.000. Kemudian pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 100.000.
Setelah memberikan uang kembalian kepada pelaku, pedagang buah Mbah Mukini (60) curiga dengan uang yang baru saja diterima dari pembeli jeruk itu karena tintanya luntur.
Kemudian Mbah Mukini meminta bantuan pedagang lain untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu. Setelah diteliti, uang itu palsu. Mukini dan beberapa pedagang langsung berteriak minta tolong untuk menghentikan pelaku yang telah kabur. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Salatiga.
“Pelaku merupakan pemain lama yang kambuh lagi. Modus yang digunakan sama, yakni menukarkan uang palsu dengan uang asli dengan cara membeli barang,” terang Kapolres.
Menurutnya, pelaku tercatat telah mengedarkan uang palsu sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, tersangka mendapatkan upal dari seseorang dengan cara membeli uang palsu sebanyak 10 juta seharga Rp 3,5 juta.
“Uang palsu sudah diedarkan 8 juta. Sedangkan sisanya kami sita bersama beberapa barang lainnya sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kapolres menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkar.news)