Selasa, September 16, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
10 Januari 2023
in Berita
Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Suasana jumpa pers LBH Aman yang berlangsung di Kabupaten Pati kemarin. (Beritajateng.id)

1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – LBH Aman Pati, Jawa Tengah melaporkan Mantan Ketua Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua Pondok Pesantren Al-Chalimi  yakni Ahmadi dan Istiqomah yang saat ini mendirikan Pondok Pesantren Al Fatah Roudotul Qur’an Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, yakni dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi, penipuan dan/atau penggelapan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Ketua LBH Aman Pati, Sholihin, SH., menjelaskan, kejadian bermula saat Dewan Pimpinan Yayasan Al Chalimi meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Al Chalimi, sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

Selama kepengurusan Ahmadi periode 2017-2022, dia tidak memberikan laporan tahunan. Setelah terdesak pada tanggal 12 November 2022, dia dan istrinya malah mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

Konten Terkait

Dorong Regenerasi, Dewan Bakal Inisiasi Wadah Khusus Petani Milenial di Pati

Lahan Pertanian di Salatiga Menyusut, Petani Khawatir Tak Ada Penerus

15 September 2025
Pemkab Kendal Targetkan Raih Piala Adipura Tahun Ini, 36 Titik Dinilai

Pemkab Kendal Targetkan Raih Piala Adipura Tahun Ini, 36 Titik Dinilai

15 September 2025

“Lalu pada Minggu pagi (1311/2022) seluruh Ustadz, Ustadzah dan Murobi di Ponpes Al-Chalimi mengundurkan diri secara bersama-sama, sehingga Ponpes tersebut menjadi lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriwan dan santriwati,” tambahnya.

Baca Juga

Dua Warga Blora Dipolisikan Karena Penggelapan, ini Penyebabnya

Akan tetapi, lanjutnya, ketika ditelusuri diduga kuat keduanya tidak mau memberikan laporan tahunan karena besarnya perputaran uang yang dikelola dari penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non formal. Setidaknya setiap bulan  pemasukan resmi dari penyelenggaraan pendidikan tersebut sebesar Rp 500 juta.

“Setelah itu para ustad/ustadzah menghubungi semua wali santri via telepon dan meminta wali santri datang untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an (Ponpes Baru Milik Ahmadi dan istrinya. Kemudian di hari yang sama, seluruh aset-aset milik Yayasan Al Chalimi, berupa komputer, mesin cuci, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an,” lanjutnya.

Tak cukup di sana, keduanya juga memindahkan kurang lebih 375 santri dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes baru yang dikelolanya, yang notabenenya belum berizin.

Menurut Sholihin, tindakan keduanya yang memindahkan seluruh santri ke Ponpes Al Fatah  Roudotul Qur’an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Ia juga diduga melanggar Pasal 71 UU RI Nomor tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama masih menjabat telah membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua Ponpes.

Keduanya juga disangkakan telah melibatkan anak-anak santri dalam konflik antara dengan Dewan Pembina Yayasan Al-Chalimi, serta membangun opini di masyarakat sekitar berupa fitnah kepada Dewan Pembina Yayasan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami LBH AMAN selaku kuasa hukum dari Dewan Pembina dan Wali Santri menuntut Kepolisian yakni / Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah untuk memproses laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewan Pembina dan Wali Santri dan memberikan perlindungan kepada wali santri yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Serta meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” jelasnya. (Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jateng Hari IniBerita TerkiniPenggelapan Dana
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

Gubernur Luthfi Ungkap Angka Kemiskinan di Jateng Turun Jadi 3,37 Juta Orang

by Utia Afidah
27 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Ahmad Luthfi menyebut angka kemiskinan di Jawa Tengah mengalami penurunan. Hal ini berdasarkan rilis resmi Badan...

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

Gubernur Jateng Hadiri Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Klaten

by Utia Afidah
21 Juli 2025
0

KLATEN, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menghadiri peluncuran 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo...

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

by Utia Afidah
13 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung kesiapan lokasi peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Indonesia di...

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Next Post
Napi Rutan Rembang Meninggal Saat Jalani Perawatan, Begini Jawaban Karutan

Napi Rutan Rembang Meninggal Saat Jalani Perawatan, Begini Jawaban Karutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah
Kudus

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

by Utia Afidah
12 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seorang mahasiswa UIN Kudus dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga,...

Read moreDetails
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025
Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

9 September 2025
11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

5 September 2025

Post Terpopuler

  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Dihujani Reward dari Kabid SMP Dindikpora Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dewan Pati Harap Wakil Rakyat yang Terpilih Bisa Kerja Sama Sejahterakan Masyarakat

Dewan Pati Harap Wakil Rakyat yang Terpilih Bisa Kerja Sama Sejahterakan Masyarakat

26 Februari 2024
Ratusan Hingga Miliaran Rupiah, LPPDK Peserta Pilbup Blora Diteruskan ke Akuntan Publik

Ratusan Hingga Miliaran Rupiah, LPPDK Peserta Pilbup Blora Diteruskan ke Akuntan Publik

4 Desember 2024
Anggota DPR RI Kunker ke Rembang, Harno-Hanies Usul Pembangunan Breakwater

Anggota DPR RI Kunker ke Rembang, Harno-Hanies Usul Pembangunan Breakwater

20 Desember 2024
Suasana rapat paripurna agenda pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021, Rabu (08/06). (Dok. Humas DPRD Pati)

Semua Fraksi DPRD Pati Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

11 Juni 2022
DPRD Pati Imbau Warga agar Melapor jika Temukan Benda Diduga Cagar Budaya

DPRD Pati Imbau Warga agar Melapor jika Temukan Benda Diduga Cagar Budaya

26 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id