PATI, Beritajateng.id – LBH Aman Pati, Jawa Tengah melaporkan Mantan Ketua Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua Pondok Pesantren Al-Chalimi yakni Ahmadi dan Istiqomah yang saat ini mendirikan Pondok Pesantren Al Fatah Roudotul Qur’an Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Keduanya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, yakni dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi, penipuan dan/atau penggelapan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Ketua LBH Aman Pati, Sholihin, SH., menjelaskan, kejadian bermula saat Dewan Pimpinan Yayasan Al Chalimi meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Al Chalimi, sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.
Selama kepengurusan Ahmadi periode 2017-2022, dia tidak memberikan laporan tahunan. Setelah terdesak pada tanggal 12 November 2022, dia dan istrinya malah mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.
“Lalu pada Minggu pagi (1311/2022) seluruh Ustadz, Ustadzah dan Murobi di Ponpes Al-Chalimi mengundurkan diri secara bersama-sama, sehingga Ponpes tersebut menjadi lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriwan dan santriwati,” tambahnya.
Baca Juga
Dua Warga Blora Dipolisikan Karena Penggelapan, ini Penyebabnya
Akan tetapi, lanjutnya, ketika ditelusuri diduga kuat keduanya tidak mau memberikan laporan tahunan karena besarnya perputaran uang yang dikelola dari penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non formal. Setidaknya setiap bulan pemasukan resmi dari penyelenggaraan pendidikan tersebut sebesar Rp 500 juta.
“Setelah itu para ustad/ustadzah menghubungi semua wali santri via telepon dan meminta wali santri datang untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an (Ponpes Baru Milik Ahmadi dan istrinya. Kemudian di hari yang sama, seluruh aset-aset milik Yayasan Al Chalimi, berupa komputer, mesin cuci, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an,” lanjutnya.
Tak cukup di sana, keduanya juga memindahkan kurang lebih 375 santri dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes baru yang dikelolanya, yang notabenenya belum berizin.
Menurut Sholihin, tindakan keduanya yang memindahkan seluruh santri ke Ponpes Al Fatah Roudotul Qur’an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Ia juga diduga melanggar Pasal 71 UU RI Nomor tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama masih menjabat telah membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua Ponpes.
Keduanya juga disangkakan telah melibatkan anak-anak santri dalam konflik antara dengan Dewan Pembina Yayasan Al-Chalimi, serta membangun opini di masyarakat sekitar berupa fitnah kepada Dewan Pembina Yayasan.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami LBH AMAN selaku kuasa hukum dari Dewan Pembina dan Wali Santri menuntut Kepolisian yakni / Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah untuk memproses laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewan Pembina dan Wali Santri dan memberikan perlindungan kepada wali santri yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Serta meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” jelasnya. (Beritajateng.id)
Tampang-tampang pemburu rupiah