Minggu, Juli 6, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
10 Januari 2023
in Berita
Diduga Lakukan Penggelapan Dana Yayasan, Mantan Ketua di Polisikan

Suasana jumpa pers LBH Aman yang berlangsung di Kabupaten Pati kemarin. (Beritajateng.id)

1k
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – LBH Aman Pati, Jawa Tengah melaporkan Mantan Ketua Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua Pondok Pesantren Al-Chalimi  yakni Ahmadi dan Istiqomah yang saat ini mendirikan Pondok Pesantren Al Fatah Roudotul Qur’an Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, yakni dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi, penipuan dan/atau penggelapan, pencemaran nama baik, pencurian aliran listrik, penggelapan aset, dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Ketua LBH Aman Pati, Sholihin, SH., menjelaskan, kejadian bermula saat Dewan Pimpinan Yayasan Al Chalimi meminta laporan tahunan kepada Ahmadi dan Istiqomah selaku Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Al Chalimi, sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

Selama kepengurusan Ahmadi periode 2017-2022, dia tidak memberikan laporan tahunan. Setelah terdesak pada tanggal 12 November 2022, dia dan istrinya malah mengundurkan diri sebagai Ketua dan Wakil Pengurus Yayasan Al Chalimi sekaligus Ketua dan Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Al Chalimi.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Pangan Tingkatkan Standar Keamanan Produk

Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Pangan Tingkatkan Standar Keamanan Produk

5 Juli 2025
Kebakaran Melanda Pabrik Kayu Milik Anggota DPRD Pekalongan

Kebakaran Melanda Pabrik Kayu Milik Anggota DPRD Pekalongan

4 Juli 2025

“Lalu pada Minggu pagi (1311/2022) seluruh Ustadz, Ustadzah dan Murobi di Ponpes Al-Chalimi mengundurkan diri secara bersama-sama, sehingga Ponpes tersebut menjadi lumpuh dan tidak ada kegiatan belajar mengajar sama sekali, maupun pengawasan ataupun logistik bagi santriwan dan santriwati,” tambahnya.

Baca Juga

Dua Warga Blora Dipolisikan Karena Penggelapan, ini Penyebabnya

Akan tetapi, lanjutnya, ketika ditelusuri diduga kuat keduanya tidak mau memberikan laporan tahunan karena besarnya perputaran uang yang dikelola dari penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non formal. Setidaknya setiap bulan  pemasukan resmi dari penyelenggaraan pendidikan tersebut sebesar Rp 500 juta.

“Setelah itu para ustad/ustadzah menghubungi semua wali santri via telepon dan meminta wali santri datang untuk menandatangani surat pernyataan pindah dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an (Ponpes Baru Milik Ahmadi dan istrinya. Kemudian di hari yang sama, seluruh aset-aset milik Yayasan Al Chalimi, berupa komputer, mesin cuci, kompor gas, televisi, kipas angin, printer, dispenser, kasur busa, almari, meja belajar diangkut ke Ponpes Al Fattah Roudotul Qur’an,” lanjutnya.

Tak cukup di sana, keduanya juga memindahkan kurang lebih 375 santri dari Ponpes Al Chalimi ke Ponpes baru yang dikelolanya, yang notabenenya belum berizin.

Menurut Sholihin, tindakan keduanya yang memindahkan seluruh santri ke Ponpes Al Fatah  Roudotul Qur’an yang belum berizin demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa pengelolaan biaya santri merupakan tindakan yang melanggar Pasal 88 UU Perlindungan Anak karena tindakan eksploitasi ekonomi dan terancam pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Ia juga diduga melanggar Pasal 71 UU RI Nomor tentang sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, diketahui keduanya selama masih menjabat telah membeli beberapa aset tanah yang digunakan untuk membangun dua Ponpes.

Keduanya juga disangkakan telah melibatkan anak-anak santri dalam konflik antara dengan Dewan Pembina Yayasan Al-Chalimi, serta membangun opini di masyarakat sekitar berupa fitnah kepada Dewan Pembina Yayasan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami LBH AMAN selaku kuasa hukum dari Dewan Pembina dan Wali Santri menuntut Kepolisian yakni / Polres Kudus dan Polda Jawa Tengah untuk memproses laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dewan Pembina dan Wali Santri dan memberikan perlindungan kepada wali santri yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Serta meminta kepada Kementerian Agama Kabupaten Kudus untuk menutup seluruh aktivitas penyelenggaraan pendidikan tersebut hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” jelasnya. (Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jateng Hari IniBerita TerkiniPenggelapan Dana
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

Gubernur Jateng: Penerbangan Perdana Semarang-Kuala Lumpur 5 September

by Utia Afidah
18 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan Bandara Ahmad Yani Semarang akan melayani penerbangan perdana dengan rute internasional...

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

Gubernur Jateng Nahkodai Kerjasama Ekonomi Rp 2,1 T dengan 3 Provinsi

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menahkodai kerjasama ekonomi dengan tiga provinsi yakni Riau, Lampung, dan Maluku....

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

Gubernur Jateng Inisiasi Program Mageri Segoro untuk Kembalikan Ekosistem Pantai

by Sekar Sari
5 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sudah menginisiasi program “Mageri Segoro”. Program tersebut ditujukan untuk mengembalikan daya dukung...

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

916 Tersangka Premanisme Diamankan Polda Jateng, Berasal dari Beragam Ormas

by Sekar Sari
3 Juni 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis hasil pelaksanaan Operasi Premanisme dan Operasi Candi 2025 yang berlangsung...

Next Post
Napi Rutan Rembang Meninggal Saat Jalani Perawatan, Begini Jawaban Karutan

Napi Rutan Rembang Meninggal Saat Jalani Perawatan, Begini Jawaban Karutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Rp 550 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri saat Parkir di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

BPBD Jateng Ungkap Potensi Banjir Capai 935.504 Hektar Area, Ini Daerah Paling Rawan

BPBD Jateng Ungkap Potensi Banjir Capai 935.504 Hektar Area, Ini Daerah Paling Rawan

13 Oktober 2024
Diduga Tak Punya Izin Resmi dan Pungli, Proyek Sumur ABT di Kajar Kudus Diprotes Warga

Diduga Tak Punya Izin Resmi dan Pungli, Proyek Sumur ABT di Kajar Kudus Diprotes Warga

15 Mei 2025
Demo Kembali Menggelora, Mahasiswa UKSW Salatiga Segel Gedung Rektorat

Demo Kembali Menggelora, Mahasiswa UKSW Salatiga Segel Gedung Rektorat

16 Mei 2025
KPU Tetapkan Robby-Nina Unggul di Pilwalkot Salatiga, Ini Total Perolehannya

KPU Tetapkan Robby-Nina Unggul di Pilwalkot Salatiga, Ini Total Perolehannya

2 Desember 2024
Polemik Lahan Kandangdoro, KAI Daop 4 Semarang  Layangkan Surat ke Camat Cepu

Polemik Lahan Kandangdoro, KAI Daop 4 Semarang  Layangkan Surat ke Camat Cepu

24 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id