SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang memaparkan terkait penghapusan syarat tes PCR maupun antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan, baik domestik maupun darat, laut, udara yang dilakukan oleh pemerintah pusat baru baru ini.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Abdul Hakam mengatakan, adanya vaksinasi lengkap yakni dosis 1, dosis 2, diharapkan masyarakat mampu mempunyai imunitas yang tinggi dibanding masyarakat yang tidak/belum vaksin sama sekali.
Pasalnya, vaksin sebagai pembentuk imunitas antibodi dalam mencegah Covid-19. Namun Hakam menyebut, meskipun sudah divaksin bisa saja orang tersebut terserang virus, hanya saja gejala yang dialami lebih ringan dibanding dengan yang belum pernah vaksin.
“Memang banyak yang tidak bergejala atau bergejala ringan, dari situ kita belajar bahwa pemerintah pusat juga menangani bahwa orang vaksin yang lengkap (booster) itu punya kualitas yang tinggi untuk menangkal virus Covid-19, apalagi varian Omicron,” terangnya saat ditemui di Kantor Dinkes Kota Semarang setempat.
Baca Juga
Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Perlu Tunjukkan PCR Antigen, Ini Syaratnya
Seperti diketahui, Kota Semarang saat ini masuk pada gelombang ketiga dengan kasus Covid-19 lebih dari 7.400 kasus. Namun, karena masyarakat sudah taat dan patuh akan program vaksinasi yang diadakan oleh pemerintah, mereka yang terserang virus hanya berdampak gejala ringan saja.
Meski demikian, Hakam mengimbau, meskipun masyarakat yang sudah vaksin bukan berarti protokol kesehatan (prokes) dihiraukan. Menurutnya, kasus penularan Covid-19 kebanyakan dari mereka yang tak patuh akan prokes.
Terkait dengan penghapusan syarat PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan, Hakam menyebut sudah seharusnya yang melakukan perjalanan juga tetap harus patuh akan protokol kesehatan. Karena prokes menurut Hakam, menjadi kunci seseorang supaya terhindar dari Covid-19.
Meski tidak lagi menggunakan hasil tes PCR maupun antigen, namun bagi para pejalan tetap akan didata, supaya saat petugas melakukan tracing di sebuah perjalanan dan terdapat kasus aktif yang muncul, akan memudahkan petugas dalam melakukan penelusuran.
Baca Juga
Dorong Percepatan Vaksinasi Covid -19, Muntamah Fasilitasi Tempat Vaksinasi
Sementara kaitannya dengan percepatan vaksinasi booster, Hakam menjelaskan, bahwa masyarakat yang belum mencapai vaksin dalam 6 bulan saat penyuntikan dosis kedua, bisa melakukan vaksin dalam jangka 3 bulan.
Hal itu diungkapkannya, supaya percepatan vaksinasi booster bisa cepat diselesaikan di Semarang. “Seperti diketahui kalau kita lihat, dibandingkan tahun sebelumnya, untuk percepatan vaksinasi itu tidak seperti tahun lalu, barangkali sebetulnya posisi sudah kita turunkan, yang tadinya 6 bulan kini sudah menjadi 3 bulan dari jarak dosis kedua sudah diperbolehkan untuk melakukan booster,” ungkapnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)