SEMARANG, Beritajateng.id – Para penumpang pesawat yang akan terbang melalui Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, kini tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan swab antigen.
Kebijakan tersebut merespons aturan Kementerian Perhubungan RI yang secara resmi menghapus syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri.
Hal itu disampaikan Stakeholder Manager PT Angkasa Pura 1, Bandara Jendral Ahmad Yani Semarang, Heri Trisnowibowo pada Rabu (9/3). Dia mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Baca Juga
Sopir dan Awak Angkutan Blora Vaksinasi Covid-19
“Bandara Ahmad Yani mulai hari ini, sudah menerapkan aturan sesuai SE (Surat Edaran) itu. Jadi bagi calon penumpang selama sudah dosis dua atau booster tidak diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan baik PCR maupun antigen,” kata Heri, sapaan akrabnya.
Sedangkan bagi yang belum melaksanakan vaksinasi sampai dosis dua, tetap diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan yang berupa PCR yang berlaku 3×24 jam atau antigen yang berlaku 1×24 jam.
Lebih lanjut, untuk anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukan dokumen kesehatan. Namun, harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kami prinsipnya juga menyambut baik akan SE itu. Kami operator bandara tentunya akan selalu melaksanakan dengan baik aturan dari regulator yang sudah diterbitkan itu,” ungkapnya.
Baca Juga
Dorong Percepatan Vaksinasi Covid -19, Muntamah Fasilitasi Tempat Vaksinasi
Sedangkan mengenai penumpang dengan adanya SE tersebut, Heri menilai ada lonjakan. Kendati demikian, dia belum tahu secara jumlah pastinya. “Kapasitas sendiri hari ini kalau secara visual sudah mulai kelihatan ada peningkatan. Tapi berapa jumlah atau data pastinya, setelah penerbangan baru bisa kita lihat,” ungkap dia.
Heri berharap, dengan adanya SE yang memberikan kemudahan bagi penumpang, masyarakat tidak semakin terlena. Namun, tetap menerapkan prokes dan mengikuti aturan yang ada.
“Kami berharap sekaligus mengimbau agar tetap menerapkan prokes dalam perjalanannya. Karena ini untuk kenyamanan dan keamanan bersama,” tutup dia. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)