PATI, Beritajateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati mengungkap bahwa masyarakat dapat mengajukan perubahan desil apabila data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai kondisi di lapangan. Hal ini lantaran DTSEN tersebut menjadi acuan dari pemerintah dalam penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinsos Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan data desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan masyarakat untuk menerima sejumlah program bantuan sosial. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5 masih masuk dalam kelompok yang dapat memperoleh bantuan pemerintah.
“Yang bisa mendapatkan bantuan itu desil 1 sampai 5, baik bantuan sosial, PKH, maupun BPJS PBI,” jelas Aviani saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa 1 September 2026.
Sementara itu, masyarakat yang tercatat berada pada desil di atas 5 dan merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tersebut dapat mengajukan penurunan desil.
Menurut Aviani, skema pengajuan penurunan desil dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Masyarakat dapat menyampaikan kondisi sebenarnya agar dilakukan proses verifikasi dan pembaruan data.
Selain melalui kantor desa, ia menyebut masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan usulan perbaikan data. Pengajuan tersebut nantinya menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bisa mengajukan penurunan melalui desa setempat, melalui aplikasi Cek Bansos, atau melalui pendamping PKH,” ungkapnya.
Aviani menegaskan, pengajuan penurunan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bansos. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi sosial ekonomi penerima sesuai dengan ketentuan.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk segera melakukan pembaruan data melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Utia Lil















