KENDAL, Beritajateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal melaksanakan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan di Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Permendag No.68 Thn 2018 pelaksanaan tera dab tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilaksanakan setahun sekali kecuali UTTP tertentu yang di atur dalam Permendag yang sama.
Seperti tera ulang yang dilakukan Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal di salah satu SPBU di Kendal pada Selasa, 26 Juni 2024.
Disdagkop UKM Kendal Minta Warga Lapor Jika Alat Ukur SPBU Tak Sesuai Standar
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menjelaskan bahwa tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP untuk memastikan bahwa alat UTTP sesuai dengan takaran atau timbangan.
“Jadi tera dan tera ulang ini untuk memastikan bahwa semua alat ukur secara spesifik, secara teknis tidak ada sesuai haknya,” terangnya.
Toni menyatakan para pelaku usaha yang akan melaksanakan tera maupun tera ulang dapat mengajukan surat permohonan kepada Disdagkop dan UKM Kendal terlebih dahulu.
“Hari ini kita melaksanakan di SPBU di Weleri, sebelumnya para owner bersurat kepada kami untuk dilakukan tera/tera ulang. Kalau ini SPBU wajibnya satu kali dalam satu tahun,” tuturnya.
Disdagkop UKM Kendal Dorong Warga Tera Ulang Alat Timbang 1 Tahun Sekali
Fungsi tera dan tera ulang adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelanggaran dan mereka menerima hak sesuai dengan takarannya. Tera dan tera ulang ini harus dilakukan oleh semua perusahaan, pelaku usaha atau tempat perdagangan yang memerlukan alat ukur atau timbangan.
“Tidak hanya SPBU yang ditera ulang. Bisa di perusahaan, di pasar atau tempat lain yang mempunyai alat ukurnya yang harus perlu dikalibrasi dipastikan ukuran itu sesuai dengan standart yang ada,” bebernya.
Disdagkop dan UKM Kendal juga intens melakukan komunikasi dan pembinaan setiap triwulan sekali guna memastikan SPBU maupun usaha perdagangan yang menggunakan alat ukur dan timbangan di Kabupaten Kendal mematuhi regulasi.
“Kita setiap triwulan sekali melakukan croscek dan dobel cek juga sejauh mana teman-teman SPBU mematuhi regulasi yang ada terutama Metrologi Legal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)