KENDAL, Beritajateng.id – Pemilik SPBU 44-513-25, Multias Ayu Intansari menyatakan pihaknya melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali untuk memastikan alat ukur di SPBU miliknya masih berjalan baik dan sesuai takaran.
“Untuk tera ulang di sini kami ditera ulang setiap tahun sekali, dan Alhamdulillah sesuai dengan prosedur yang ada, karena kami sangat menjaga kuantitas dan kualitas,” ujarnya.
Menurutnya, tera atau tera ulang yang dilakukan rutin untuk menjaga kuantitas. Pihaknya menjaga batas maksimal tolerasi 0 sampai minus 10.
“Angka itu masih ditoleransi dan kami jaga terus angka tersebut. Dan kadang ada plusnya,” lanjut Multias.
Ia mengaku layanan tera ulang yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal secara berkala sangat mendukung kuantitas BBM yang keluar.
“Karena kuantitas dari BBM yang keluar dari mesin dispenser ini terjaga, jadi konsumen tidak perlu khawatir dalam melakukan pembelian BBM,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, menegaskan jika dalam tera ulang ditemukan ada pengusaha yang nakal terkait alat ukur maupun timbangan, maka pihaknya akan langsung melakukan pembinaan kepada pemiliknya.
“Apabila ada yang tidak sesuai spesifikasi kita akan lakukan pembinaan kepada pemilik terkait alat timbang tadi,” ungkapnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat agar bersama-sama mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran bisa segera melaporkan kepada Disdagkop dan UKM untuk segera ditindaklanjuti.
“Jadi setelah dilakukan tera atau tera ulang dipastikan ada segel disitu, dan sangat kelihatan. Selain itu ada stiker kapan jatuh temponya, kapan pelaksanaannya itu ada di sana. Masyarakat bisa melihat dari situ,” tuturnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)