PATI, Beritajateng.id – Jumlah warga negara asing (WNA) di wilayah Pantura terus meningkat seiring banyaknya investor yang mendirikan perusahaan.
Data dari Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pati pada tahun 2023 menyebutkan terdapat 1.200 lebih WNA yang mengurus izin tinggal, perpanjangan dan penyatuan keluarga. Sedangkan untuk tahun 2024 ini, tercatat sudah ada 530 WNA.
“Tahun ini semester pertama ini kita sudah melayani sekitar 23 ribu untuk warga negara Indonesia dan sekitar 530 untuk warga negara asing yang pengurusan izin tinggal, perpanjangan, ada penyatuan keluarga,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pati, Ahmad Zaeni, Jumat, 21 Juli 2024.
Peningkatan jumlah WNA tak terlepas dari banyaknya perusahaan asing yang mendirikan pabrik Pati, Rembang, Jepara dan Blora. Selain mendirikan pabrik, mereka juga membawa tenaga ahli dari negaranya sendiri untuk dipekerjakan.
Para investor ini memilih wilayah Pantura lantaran besaran upah minimum yang masih rendah dan jumlah tenaga kerja yang melimpah.
“Kita melihat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pati ini terdiri atas Pati, Rembang, Jepara dan Blora. Untuk tingkat upah itu kan masih terjangkau oleh investor, jadi mereka membuka perusahaan-perusahaan baru disini,” katanya.
Banyaknya WNI di Pantura juga tanpa masalah. Ahmad Zaeni mengakui pihak Imigrasi Pati telah mendeportasi 4 WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka berasal dari China dan India.
“Itu ada yang penyalahgunaan izin tinggal, kemudian dia wilayahnya tidak disini, kemudian kita cabut dan deportasi. Dan juga belum ada manfaat bagi orang asing untuk tinggal disini,” ucapnya.
Ia harap perusahaan bisa mengikuti aturan yang ada. Kemudian, wajib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ke kantor imigrasi.
“Misalnya dia bekerja ya izin tinggalnya izin tinggal untuk bekerja. Kemudian untuk kunjungan bisnis bisanya ya kunjungan bisnis,” harapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)