JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak 15 motor digunakan balap liar berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Katim Patroli Presisi Siraju Ipda Hariyono mengatakan aksi balap liar dan motor berknalpot brong masih marak ditemui di wilayah Kabupaten Jepara.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110 terkait balap liar tersebut, kemudian kami langsung melakukan razia,” ujar Ipda Hariyono saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu, 21 Juli 2024.
Para pelaku balap liar mayoritas masih remaja. Mereka diamankan bersama dengan 15 motor yang digunakan balap liar di sepanjang jalan raya Gotri-Welahan pada Sabtu, 20 Juli 2024.
“Aksi balap liar apalagi menggunakan knalpot brong, selain mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas, juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Apalagi saat ini tengah berlangsung Operasi Patuh Candi 2024 dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024,” ucapnya.
Para pemilik motor diminta melepas knalpot yang tidak sesuai standar sebagai bentuk hukuman untuk memberi efek jera.
“Selanjutnya motor dikenakan sanksi tilang secara manual, serta para pelaku dilakukan pembinaan, dan barang bukti knalpot brong kami sita,” terangnya.
Katim Siraju pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan razia menyasar maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Ipda Hariyono mengimbau kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksinya. Dia menegaskan balap liar bisa membahayakan para pelaku dan pengguna jalan lainnya.
“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” tuturnya.
Ia juga meminta kepada orang tua untuk berperan aktif ikut mengawasi anak-anaknya. “Mari sama-sama saling bahu-membahu berupaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Jepara, yang dapat menimpa warga lain ataupun pengendara itu sendiri, yang dapat berakibat kerugian materiil, luka-luka, luka berat, bahkan meninggal dunia,” harap Ipda Hariyono.
Sementara terkait Ops Patuh Candi 2024 akan digelar 15-28 Juli 2024 dengan target pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto mencontohkan pelanggaran prioritas tersebut seperti pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Serta berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, dan balap liar.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar bersama-sama berperan aktif mewujudkan Jawa Tengah khususnya Kabupaten Jepara yang lebih aman dan tertib.
Disamping itu, Iptu Rusiyanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib mentaati peraturan lalu lintas.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memastikan kelengkapan kendaraan bermotornya, SIM dan surat-surat kendaraan serta kelayakan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)