SEMARANG, Beritajateng.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Myanmar yang mencoba mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan identitas palsu atas nama Sarinah, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978.
“Pengajuan ini dilakukan melalui layanan m-paspor, seolah-olah dia adalah warga negara Indonesia. Pelaku datang untuk melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi Cilacap belum lama ini,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa, 10 Desember 2024.
Saat wawancara, petugas berhasil mengungkap bahwa perempuan tersebut adalah warga negara asing. Identitas asli pelaku diketahui berinisial NP, berkebangsaan Myanmar.
Dalam kasus ini, NP diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” jelas Is Edy.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa NP telah menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, izin tinggal NP telah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun. Diduga, tujuan pelaku memalsukan dokumen adalah untuk tinggal di Indonesia dalam waktu lama.
“Setelah kami lakukan pendalaman, modus pelaku kemungkinan besar untuk tinggal di Indonesia secara permanen,” tambahnya.
Apabila terbukti bersalah, NP akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk sementara, kini NP ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Proses selanjutnya adalah penyelidikan pro yustisia terhadap pelaku,” tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)