Minggu, Juli 6, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ajukan Paspor Indonesia, WNA Asal Myanmar Ditangkap Kemenkunham Jateng

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Desember 2024
in Berita
Ajukan Paspor Indonesia, WNA Asal Myanmar Ditangkap Kemenkunham Jateng

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto (tengah) saat menunjukkan barang bukti identitas palsu yang dibawa pelaku. (Rizky Syahrul Al-Fath/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

SEMARANG, Beritajateng.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Myanmar yang mencoba mengajukan permohonan paspor Indonesia menggunakan identitas palsu atas nama Sarinah, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978.

“Pengajuan ini dilakukan melalui layanan m-paspor, seolah-olah dia adalah warga negara Indonesia. Pelaku datang untuk melakukan foto dan wawancara di Kantor Imigrasi Cilacap belum lama ini,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa, 10 Desember 2024.

Saat wawancara, petugas berhasil mengungkap bahwa perempuan tersebut adalah warga negara asing. Identitas asli pelaku diketahui berinisial NP, berkebangsaan Myanmar.

Dalam kasus ini, NP diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Pangan Tingkatkan Standar Keamanan Produk

Pemkot Pekalongan Dorong UMKM Pangan Tingkatkan Standar Keamanan Produk

5 Juli 2025
Kebakaran Melanda Pabrik Kayu Milik Anggota DPRD Pekalongan

Kebakaran Melanda Pabrik Kayu Milik Anggota DPRD Pekalongan

4 Juli 2025

“Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta,” jelas Is Edy.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa NP telah menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, izin tinggal NP telah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun. Diduga, tujuan pelaku memalsukan dokumen adalah untuk tinggal di Indonesia dalam waktu lama.

“Setelah kami lakukan pendalaman, modus pelaku kemungkinan besar untuk tinggal di Indonesia secara permanen,” tambahnya.

Apabila terbukti bersalah, NP akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Untuk sementara, kini NP ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Proses selanjutnya adalah penyelidikan pro yustisia terhadap pelaku,” tutupnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita SemarangBerita Semarang Hari Iniberita semarang terkiniWNA
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Penerbangan Semarang-Karimunjawa Dibuka, Gubernur Jateng: Buka Konektivitas

Penerbangan Semarang-Karimunjawa Dibuka, Gubernur Jateng: Buka Konektivitas

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Rute penerbangan Semarang-Karimunjawa resmi dibuka pada Jumat, 4 Juli 2025. Dalam hal ini, Bandara Ahmad Yani Semarang...

Kota Semarang Jadi Titik Sasaran PSN dalam Pengelolaan Sampah

Kota Semarang Jadi Titik Sasaran PSN dalam Pengelolaan Sampah

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengungkap wilayahnya menjadi salah satu titik sasaran Proyek Strategis Nasional (PSN)...

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyiapkan anggaran sebesar Rp 250 miliar lebih untuk insentif guru agama....

Gubernur Jateng Gandeng Media Jadi Bagian Proses Pembangunan

Gubernur Jateng Gandeng Media Jadi Bagian Proses Pembangunan

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggandeng media massa menjadi bagian dalam proses pembangunan di wilayah setempat....

Next Post
Imbas Harga Melambung Tinggi, Cabai Busuk Kini Jadi Minat Konsumen di Salatiga

Imbas Harga Melambung Tinggi, Cabai Busuk Kini Jadi Minat Konsumen di Salatiga

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uang Rp 550 Juta dalam Mobil Hilang Dicuri saat Parkir di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Bupati Demak, Eisti’anah saat menerima audinesi warga Dukuh Mondoliko terkait dampak abrasi dan banjir rob di ruang pertemuan Kantor Bupati Demak. (Dok. Kominfo Demak)

Warga Mondoliko Wadul Bupati Demak, Minta Selesaikan Abrasi dan Banjir Rob

7 April 2022
Nikah Muda Bisa Akibatkan Berbagai Persoalan Rumah Tangga

Nikah Muda Bisa Akibatkan Berbagai Persoalan Rumah Tangga

22 Februari 2022
Peserta Pawai KongCo-MakCo Rembang Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Hotel

Peserta Pawai KongCo-MakCo Rembang Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Hotel

20 April 2025
Wali Murid SMPN 2 Satu Atap Sluke Rembang Diajak Atasi Degradasi Mental Remaja

Wali Murid SMPN 2 Satu Atap Sluke Rembang Diajak Atasi Degradasi Mental Remaja

24 Februari 2025
Terkendala Lapak, Pedagang Belum Bisa Tempati Pasar Waleri Kendal

Terkendala Lapak, Pedagang Belum Bisa Tempati Pasar Waleri Kendal

12 Agustus 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id