SALATIGA, Beritajateng.id – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menghentikan sementara pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut ditolak masyarakat.
Instruksi penghentian sementara pemungutan retribusi sampah di TPS3R Bulu itu disampaikan Robby kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Pramusinta dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota, Minggu, 20 April 2025.
“Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan produksi Januari 2024. Baru disosialisasikan di November dan itu pun hasilnya tidak dievaluasi dengan baik sehingga tidak terukur sosialisasi sudah sampai mana. Setelah direalisasikan mendapat penolakan dari masyarakat. Itu hal yang keliru, sehingga saya instruksikan bahwa Perda itu diberhentikan sementara untuk dikaji ulang kebermanfaatannya,” tegas Robby.
Robby meminta Perda tersebut disosialisasikan ulang dan berharap tidak membebani masyarakat. Apalagi jika alasannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena hal itu tidak searah dengan kebijakan Wali Kota Salatiga.
“Kebijakan wali kota meningkatkan PAD bukan dengan meningkatkan retribusi yang membebani masyarakat. Tetapi dengan cara-cara lain, dengan pengolahan sampah yang efektif sehingga mendapatkan sumber PAD yang berguna untuk masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Robby menyayangkan pemberlakuan retribusi sampah yang dilaksanakan tanpa koordinasi atau konsultasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai wali kota. Ia menyebut, langkah sepihak itu memunculkan polemik di masyarakat, terutama karena pelaksanaan retribusi dinilai mendadak dan membebani warga.
“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Robby meminta DLH Kota Salatiga untuk segera melakukan evaluasi atas peraturan tersebut, sekaligus menyiapkan mekanisme yang lebih komunikatif dan partisipatif sebelum penerapan kebijakan serupa diterapkan di kemudian hari.
Pemkot Salatiga Akan Pungut Retribusi Pembuangan Sampah di Semua TPS
Sementara itu, Plt Kepala DLH Kota Salatiga Pramusinta, menyatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut sementara penerapan retribusi di TPS3R Bulu Tegalrejo, sesuai arahan wali kota. Ia memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPS3R tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan layanan.
“Pemungutan retribusi kami hentikan sementara per hari ini (Minggu). Tapi pelayanan dan pengangkutan sampah tetap berjalan untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)