PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi B menggandeng akademisi Universitas Semarang (USM) untuk menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman.
Sejauh ini para nelayan dan pemilik tambak mengeluhkan harga ikan dan garam yang sering naik dan turun secara signifikan. Untuk itu, Lembaga Legislatif melaksanakan Publik Hearing dengan mengundang beberapa pihak termasuk akademisi dari USM.
Dalam publik hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati Hilal Muharom itu terdapat keluhan pengusaha ikan maupun garam yang tak jarang merugi lantaran harga kedua komoditas itu anjlok. Bahkan biaya produksi beberapa kali lebih tinggi daripada omzet yang didapatkan.
Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Pati berinisiatif membuat aturan untuk melindungi pengusaha perikanan maupun garam. Pihaknya tak mau kedua komoditas itu kehilangan peminat di Kabupaten Pati karena harga yang tak menentu.
”Ini kami mengundang pelaku semua untuk mendapatkan masukannya. Sehingga dalam pelaksanaan nanti sesuai dengan kebutuhan rakyat Kabupaten Pati. Ini untuk melindungi pelaku usaha ikan dan garam,” ujarnya.
Hilal mengaku, Kabupaten Pati selama ini tak mempunyai aturan untuk melindungi pelaku usaha perikanan maupun garam. Walaupun, sudah ada UU yang mengaturnya.
”Selama ini belum ada bentuk perda. Perlindungannya bermacam-macam. Salah satunya asuransi,” katanya.
Sementara akademisi USM yang ikut menyusun draft Raperda, Ahmad Junaidi meyakini Raperda ini akan menjadi payung hukum kepada pengusaha ikan dan garam walaupun sudah ada UU nomor 7 tahun 2016.
”Kita perlu memberikan payung hukum di pemerintahan daerah. Karena kalau ndak ada perda ndak akan efektif. Masyarakat juga bisa memantau bila Perda ini tidak dijalankan dengan baik,” kata Junaidi.
Junaidi juga menegaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman
dapat menstabilkan harga ikan dan garam di Kabupaten Pati. Sehingga, nelayan dan petani garam tak merugi.
”Ini menjaga harga perikanan, menjaga harga pergaraman agar sesuai standar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)