KUDUS, Beritajateng.id – Realisasi penerimaam negara dari Bea Cukai Kudus tercatat mencapai Rp12,65 triliun hingga April 2026. Jumlah tersebut mencapai 28,75 persen dari target tahunan sebesar Rp44 triliun.
Meski begitu, capaikan tersebut telah melampaui target bulanan hingga April 2026 yang ditetapkan sebesar Rp11,92 triliun.
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan, Bea Cukai Kudus mengawasi 218 pabrik hasil tembakau, empat tempat penjual eceran, dan tujuh penyalur barang kena cukai.
Sementara di bidang kepabeanan, pelayanan diberikan kepada puluhan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor.
Di tengah capaian penerimaan yang positif, Rusyidi mengungkap Bea Cukai Kudus juga menghadapi tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan di antaranya produksi rokok ilegal di bangunan terselubung.
Kemudian penggunaan area perluasan pabrik tanpa izin, hingga distribusi lintas wilayah menggunakan kendaraan pengangkut.
Sepanjang Januari hingga April 2026, Bea Cukai Kudus telah melakukan 61 penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal serta delapan gram narkotika, psikotropika, dan prekursor. Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,32 miliar.
Salah satu penindakan besar dilakukan pada 15 April 2026 di wilayah Ngembal, Kabupaten Kudus. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk di jalur Pati–Kudus.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp7,15 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar.
Selain di jalur distribusi, penindakan juga dilakukan terhadap sumber produksi ilegal. Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae yang diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan mesin produksi dan jutaan batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin serta sigaret putih mesin yang belum dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.344.508 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp3,48 miliar.
Menurut Nur Rusydi, penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau legal agar tetap mampu bersaing secara sehat.
Ia menambahkan, penerimaan dari cukai hasil tembakau juga kembali dimanfaatkan untuk masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pekerja sektor tembakau.
Di sisi pelayanan publik, nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bea Cukai Kudus pada Triwulan I 2026 turut mengalami peningkatan menjadi 3,72 dibanding periode sebelumnya sebesar 3,62.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha,” tutupnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















