PATI, Beritajateng.id – Pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Pati dijamin tidak ada kecurangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
Bambang menuturkan bahwa pelaksanaan rekrutmen PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, kewenangan mutlak dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara. Bambang menegaskan agar masyarakat Pati tidak terpengaruh isu-isu kecurangan dalam proses perekrutan PPPK yang sedang berkembang. Sebab, ia menjamin hal tersebut tidak benar.
“Kewenangan Mutlak ada di BKN, pemerintah kabupaten hanya pelaksana. Kelulusan yang menentukan hanya BKN. Saya berharap bagi teman- teman pendaftar jangan terpengaruh isu-isu adanya penitipan,” tegas Bambang.
Sebagai anggota dewan Komisi A pada periode 2020-2024 lalu, ia mengaku telah berkonsultasi lebih dari 3 kali kepada BKN terkait kecurangan. Pihaknya memastikan pelaksanaan rekrutmen PPPK murni hasil dari kemampuan masing-masing pelamar.
“Saya periode lalu selaku Komisi A, beberapa kali di periode kemarin. Kita konsultasi beberapa kali di BKN. Karena disana pengawasannya ketat, ada Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) yang terdiri dari gabungan beberapa kementrian. Jadi, itu nanti penentunya Panselnas dan CAT (Computer Assisted Test) perguruan tinggi ternama dan langsung keluar nilainya,” tambah Bambang.
Bambang meminta agar para pendaftar fokus mempersiapkan elemen ujian daripada memikirkan isu-isu kecurangan yang tidak benar. Hal itu agar para pendaftar dapat memperoleh hal maksimal.
“Jangan terpengaruh iming-iming apapun. Saya memastikan tidak ada kecurangan. Hal ini karena saya sudah beberapa kali melakukan konsultasi, tidak bisa dipengaruhi BKN, apalagi pemerintah daerah bisa meloloskan. Orang pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk meloloskan,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati tersebut.
Selain itu, Bambang meminta para pendaftar PPPK memperhatikan aspek lain yang mempengaruhi kelulusan seperti afirmasi dan masa bakti. Aspek tersebut merupakan penyerta nilai akademik bagi pendaftar.
“Kelulusan mutlak berdasarkan kemampuan akademis, tapi khusus untuk PPPK perlakuannya berbeda. Hal ini dikarenakan ada afirmasi, masa bakti itu dihitung. Jadi hasil ujian bukan syarat mutlak lolos, nanti ada pertimbangan nilai-nilai tersendiri yang sudah masuk database BKN,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)