REMBANG, Beritajateng.id – Rencana refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih belum jelas. Bahkan sampai dengan Senin, 5 Agustus 2024, pembahasan tentang perubahan APBD masih belum dilakukan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Rembang Puji Santoso menyampaikan bahwa terkait dengan rencana refocusing merupakan kewenangan Bupati Rembang.
“Untuk refocusing itu kewenangannya Bak Bupati. Kalau di dewan untuk mengatasi defisit anggaran cuma bisa melalui pembahasan APBD Perubahan saja,” katanya saat dihubungi melalui ponselnya.
Dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) hingga Senin, 5 Agustus 2024, juga belum masuk di DPRD.
Padahal pembahasan KUA PPAS akan dilaksanakan di bulan Agustus dan harus sudah ada KUA-PPAS perubahan dan pembahasannya maksimal 30 September. Apabila melebihi ketentuan tersebut dianggap tidak ada perubahan.
“Harusnya KUA PPAS induk dan perubahan bisa selesai di awal bulan Agustus ini,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan. “Saya rapatkan dulu,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ketidak sesuaian asumsi SILPA pada APBD induk 2023.
Sebelumnya, pada APBD terpasang Rp 66 miliar. Namun pada LHP BPK hanya Rp 19 miliar.
Bupati Rembang Abdul Hafidz beberapa waktu lalu menyampaikan untuk mengatasi ini, bisa saja Pemkab Rembang mengambil langkah refocusing bisa juga tidak.
Sebab orang nomor satu di jajaran Pemkab Rembang itu masih menunggu adanya potensi penambahan pendapatan daerah, seperti dana transfer dari pemerintah pusat. Defisit ini akan diselesaikan dalam APBD Perubahan.
Sementara sampai dengan Senin, 5 Agustus 2024 kemarin, pembahasan tentang APBD Perubahan belum dibahas di DPRD Rembang. (Lingkar Network | Beritajateng.id)