REMBANG, Beritajateng.id – Sebanyak 45 orang pimpinan dan anggota DPRD Rembang periode 2019–2024 yang telah mengakhiri masa jabatannya berhak menerima uang pensiun berupa hak jasa pengabdian.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan bahwa besaran uang jasa pengabdian ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Menurut Nur Purnomo, jika anggota DPRD menjabat penuh selama lima tahun, mereka akan menerima lima kali uang representasi.
Rincian uang representasi tersebut adalah Rp 2.100.000 untuk Ketua DPRD, sehingga total yang diterima adalah Rp 10.500.000. Sementara Wakil Ketua DPRD menerima Rp 1.675.000 kali lima, dan anggota biasa mendapatkan Rp 1.570.000 kali lima.
“Kalau misalnya yang jadi DPRD melalui pergantian antar waktu, tinggal mengalikan sesuai waktu menjabat. Jika tiga tahun ya kalikan tiga,” terang Nur Purnomo.
Dari total 45 anggota DPRD Rembang periode 2019–2024, 26 orang kembali terpilih dan 19 lainnya tidak lagi menjabat pada periode 2024–2029. Mereka yang terpilih telah dilantik dalam acara yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Rembang pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Pemberian uang jasa pengabdian kepada anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. (Lingkar Network | Beritajateng.id)