BLORA, Beritajateng.id – Anggota DPRD Kabupaten Blora, Warsit, berdalih tak melanggar aturan terkait kasus anggaran honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah.
Padahal, beberapa rekannya yang juga anggota DPRD Kabupaten Blora telah mengembalikan dana tersebut. Warsit berdalih, apa yang ia terima ketika menjadi narasumber sudah sesuai regulasi.
“Pendapatan kami sudah sah sesuai dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020,” ucapnya, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, lanjut Warsit, tugas yang dikerjakan teman-teman dewan sebagai narasumber itu merupakan perintah pimpinan.
“Salah saya dimana. Aturan jelas, Undang-undang tidak ada yang dilanggar. Kok disuruh kembalikan,” tandasnya.
Saat disinggung adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 25 juta rupiah, Warsit mengaku tidak tahu soal itu.
“Saya tidak tahu siapa yang kembalikan, yang jelas bukan saya,” katanya.
Ia pun siap jika sewaktu-waktu dipanggil pihak kejaksaan apabila dimintai keterangan terkait hal itu.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan taat hukum. Tetapi saya tetap dengan pendirian saya, kami tidak langgar aturan, sehingga tidak perlu kembalikan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 4 anggota DPRD yang belum mengembalikan dana terkait Kasus anggaran honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah.
Dari 4 orang anggota dewan berinisial A, W, S dan IK, akhirnya ada yang sudah setor ke Kasda sebesar Rp 25 juta rupiah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kabupaten Blora, Slamet Pamudji saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, ada yang setor. Nilainya dua puluh lima juta rupiah,” katanya, Senin, 1 Juli 2024.
Ia menjelaskan, sebelumnya total dana yang disetor Rp 4.367.850.000,00 sekarang bertambah menjadi Rp 4.392.850.000,00.
“Itu jumlah terbaru, sampai akhir Juni 2024 kemarin,” jelasnya.
Saat disinggung siapakah anggota dewan yang mengembalikan dana tersebut, Mumuk panggilan akrabnya, tidak bersedia memberi tahu.
“Kalau soal nama, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Bisa tanyakan ke Kejaksaan yang menangani kasusnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait pengembalian dana tersebut, hanya menjawab singkat.
“Iya ada yang nyicil, tapi belum semua. Untuk namanya kami belum bisa publish ya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)