REMBANG, Beritajateng.id – Dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan ke pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01 Vivit-Umam atas penggunaan kendaraan milik PDAM untuk dropping air tak terbukti.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran kasus tersebut atas dasar surat kaleng yang dikirim ke Bawaslu, informasi dari masyarakat, dan beredarnya video di media sosial. Video yang viral pada 18 Oktober 2024 tersebut memperlihatkan truk PDAM yang diduga digunakan oleh paslon Vivit-Umam untuk kampanye dengan cara dropping air bersih.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan ke paslon nomor urut 01 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu.
“Hasil penelusuran itu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan. Jadi, dugaan pelanggaran pemilihannya tidak ada yang dilanggar. Karena apa? hasil pembuktian itu memang murni jual beli ya, komersial,” ujarnya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan Totok, simpatisan paslon nomor urut 01 membeli air dari PDAM. Sehingga simpatisan tersebut menggunakan truk milik PDAM untuk dropping bantuan air.
“Jadi PDAM itu menerima pesanan dari seseorang berinisial A, kemudian yang berinisial D itu yang membagikan ke masyarakat. Nah, A dan D itu adalah simpatisan dari salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Meski tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye, pihak Bawaslu masih meneruskan kasus tersebut ke Polres Rembang dengan laporan penyalahgunaan nomor kendaraan polisi. Sebab, dalam kasus tersebut plat nomor polisi truk PDAM diganti saat digunakan.
“Namun kami menemukan fakta, disitu terjadi pelanggaran terhadap peraturan undang-undang lalu lintas. Dimana plat nomor truk itu bukan plat nomornya. Itu plat nomor kendaraan lain yang di pasang di situ,” kata dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)