SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menangkap seorang perempuan selebriti instagram (selebgram) berinisial RM karena telah meng-endorse layanan judi jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Pemalang melalui akun media sosialnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Semarang pada Senin, 22 Agustus 2022.
“Jaringan internasional di Pemalang. Seorang selebgram sebagai tersangka, perannya sebagai pengepul,” ungkap Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Dari keterangan tersangka, lanjut Irjen Pol. Ahmad Luthfi, diketahui selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan laman judi lewat akun media sosialnya. Selain itu, tersangka bertugas menyebarluaskan laman judi daring melalui akun Instagramnya.
Baca Juga
Desa Donosari Kendal Jadi Kandidat Lomba Satkamling Polda Jateng
Ia menuturkan dalam sepekan terakhir ini telah diungkap jaringan internasional judi daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. Jaringan internasional di dua daerah itu, kata dia, sama-sama memiliki peladen di Kamboja.
Dia mengatakan terhadap tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia menambahkan penindakan tegas terhadap perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhani Rahardjo Puro menegaskan akan berkoordinasi dengan Diskrimsus untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan yaitu mengenai aliran dana tersebut sedang kita ungkap,”ujarnya.
Namun untuk perkembangan kasus tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan. “Semoga kita mendapat titik terang untuk mengungkap itu lebih jelas dan gamblang,” terangnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)