KUDUS, Beritajateng.id – Meski Bawaslu Kudus telah memutuskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas enam ASN yang melibatkan Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, tidak terbukti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tetap melanjutkan rencana penggunaan hak angket. Hak angket tersebut bertujuan memperdalam dugaan pelanggaran, khususnya terkait peran Pj Bupati sebagai pengguna anggaran dalam masa Pilkada Kudus 2024.
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem yang merupakan salah satu pengusul hak angket, Rochim Sutopo, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu tidak menghentikan langkah DPRD.
“Hak angket masih relevan karena Bawaslu hanya memeriksa klarifikasi terkait foto, tanpa pemeriksaan forensik. Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya di Kudus pada Senin, 7 September 2024.
Menurut Rochim, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu hanya berdasarkan keterangan terlapor dan analisis tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jika bukti foto yang diajukan diperiksa secara forensik, kebenaran bisa diungkap lebih jelas. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih pasti mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan Rochim, DPRD Kudus melalui hak angket berencana mengevaluasi lebih dalam peran Pj Bupati Kudus sebagai pengguna anggaran dalam acara-acara publik yang dianggap tidak netral. Menurut para pengusul, terdapat indikasi bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan pemerintah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Senada dengan Rochim, Superiyanto, anggota DPRD Kudus lainnya dari Fraksi PAN-Nasdem menganggap Bawaslu belum tegas dalam menangani kasus ini.
“Sudah ada indikasi pelanggaran, tetapi Bawaslu sepertinya enggan mengambil langkah tegas. Seharusnya ada sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terbukti melanggar, tetapi keputusan ini masih menggantung,” katanya.
Superiyanto menegaskan bahwa DPRD Kudus akan terus menindaklanjuti penggunaan hak angket untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ke enam ASN diusut hingga tuntas.
“Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)