JEPARA, Beritajateng.id – Fraksi PPP DPRD Jepara resmi menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat pembahasan di gedung DPRD.
Namun persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi agar implementasi perubahan tarif tidak membebani masyarakat kecil maupun pelaku usaha lokal.
Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara, Bustanul Arif menjelaskan, sektor perparkiran menjadi perhatian utama. Menurutnya, penyesuaian tarif parkir tidak boleh hanya menambah beban biaya, melainkan harus dibarengi peningkatan kualitas layanan.
“Penertiban parkir liar, perbaikan penerangan, marka, dan standar keselamatan wajib dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia meminta agar rencana penambahan objek parkir sepeda dan andong harus diikuti penyediaan tempat khusus yang rapi dan aman. Hal itu untuk menjaga estetika wilayah dan memberikan kenyamanan bagi warga.
Selain itu, Bustanul juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui E-Retribusi sebagai upaya transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya berharap perubahan Perda ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.
“Arah aturan harus memihak kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.
Pihaknya menilai kolaborasi pemerintah dan legislatif menjadi kunci agar revisi perda menghasilkan kebijakan adil, transparan, serta memberi dampak positif bagi pembangunan Jepara.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















