JEPARA, Beritajateng.id – Warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara berinisial KA (47) nekat maling motor gara-gara kecanduan judi online.
Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara perbuatan KA terungkap setelah salah satu korban berinisial LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan melapor ke polisi.
“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) pukul 15.52 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 25 September 2024.
Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar rumah, terdengar motornya menyala.
Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di platform Facebook.
Dari informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Jepara memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery). Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.
Setelah melalui penelusuran polisi membekuk pencuri motor pada Selasa, 3 September 2024 pukul 14.00 WIB serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni fotokopi BPKB Honda Vario K 5062 BBC warna hitam, surat keterangan dari PT FIF Group bahwa kendaraan tersebut dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan STNK atas nama LR.
“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matic lantaran mudah dicuri.
“Dijual per unit Rp1,2 juta-Rp2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.
Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi slot. Selain itu ia menggunakan hasil curian untuk hidup berfoya-foya.
“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.
Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)