Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Gegara Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Jepara Nekat Curi Motor

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
26 September 2024
in Berita
Gegara Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Jepara Nekat Curi Motor

GELAR PERKARA: Polres Jepara menghadirkan pelaku pencurian motor dalam gelar perkara di Mapolres Jepara pada Rabu, 25 September 2024. (Tomi Budianto/Beritajateng.id)

818
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara berinisial KA (47) nekat maling motor gara-gara kecanduan judi online.

Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Jepara perbuatan KA terungkap setelah salah satu korban berinisial LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan melapor ke polisi.

“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3 Agustus 2024) pukul 15.52 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu, 25 September 2024.

Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar rumah, terdengar motornya menyala.

Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.

Selanjutnya pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di platform Facebook.

Dari informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Jepara memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery). Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah melalui penelusuran polisi membekuk pencuri motor pada Selasa, 3 September 2024 pukul 14.00 WIB serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan yakni fotokopi BPKB Honda Vario K 5062 BBC warna hitam, surat keterangan dari PT FIF Group bahwa kendaraan tersebut dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan STNK atas nama LR.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam. Sembilan motor yang disikat berjenis matic lantaran mudah dicuri.

“Dijual per unit Rp1,2 juta-Rp2 juta. Dijual kepada teman,” kata KA.

Usut punya usut, hasil dari penjualan motor itu digunakan untuk bermain judi slot. Selain itu ia menggunakan hasil curian untuk hidup berfoya-foya.

“Uangnya untuk main slot dan berfoya-foya atau bersenang-senang,” ucap KA.

Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JeparaJeparakasus pencurianPolres Jepara
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Bustanul Apresiasi Jepara Raih Genting Award 2025, Minta Peran Posyandu Diperkuat

Bustanul Apresiasi Jepara Raih Genting Award 2025, Minta Peran Posyandu Diperkuat

by Rosyid
12 Desember 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Anggota Komisi C DPRD Jepara, Bustanul Arif, memberikan apresiasi atas diraihnya Genting Award 2025 oleh Kabupaten Jepara...

DPRD Jepara Minta Tarif Pajak dan Retribusi Tak Boleh Bebani Masyarakat Kecil

DPRD Jepara Minta Tarif Pajak dan Retribusi Tak Boleh Bebani Masyarakat Kecil

by Ulfa Puspa
6 Desember 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyetujui terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024...

Fraksi PPP DPRD Jepara Tekankan Akses Layanan RSUD Harus Tetap Terjangkau

Fraksi PPP DPRD Jepara Tekankan Akses Layanan RSUD Harus Tetap Terjangkau

by Ulfa Puspa
6 Desember 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyampaikan dukungan terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang...

2 Pelaku Pencuri Motor di Wilayah Rembang Ditangkap Polisi

2 Pelaku Pencuri Motor di Wilayah Rembang Ditangkap Polisi

by Utia Afidah
10 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Rembang berhasil diamankan aparat kepolisian. Hal tersebut diungkapkan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Persijap Jepara Hadapi Kekalahan Lawan Persita Tangerang dengan Skor 1-2

Persijap Jepara Hadapi Kekalahan Lawan Persita Tangerang dengan Skor 1-2

21 September 2025
Hebat! Siswa SMPN 2 Pancur Raih Juara II di Kejurkab III IKS PI Kera Sakti Bojonegoro

Hebat! Siswa SMPN 2 Pancur Raih Juara II di Kejurkab III IKS PI Kera Sakti Bojonegoro

9 Oktober 2025
DPRD Pati Siap Alokasikan Pokir 2027 untuk Aktifkan Kembali PBI JK

DPRD Pati Siap Alokasikan Pokir 2027 untuk Aktifkan Kembali PBI JK

9 Maret 2026
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah. (DPRD Pati/Beritajateng.id)

DPRD Pati Beri Saran Pemulihan Nama Baik Sukolilo dengan Cara Ini

29 Juni 2024
Persiapan Pesta Rakyat Muktiharjo di Dusun Rendole, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Happy Asmara Bakal Manggung di Pesta Rakyat Muktiharjo Pati, Kapan Itu?

22 Juli 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id