PATI, Beritajateng.id – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kembali menggelar aksi pada Senin, 10 Februari 2025 di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kantor Bupati, dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN).
Dalam aksi tersebut, petani Pundenrejo menyampaikan tuntutan yang sama yakni agar BPN Kabupaten Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah nenek moyang mereka dan tidak memberikan izin kepada PT LPI apabila mengajukan perpanjangan.
“Aksi di Kantor Bupati karena menuntut supaya tanah Pundenrejo dikembalikan. PT LPI mau menjajah, mau menduduki tanah Pundenrejo,” ujar salah seorang buruh tani, Sumiati usai melakukan orasi, Senin, 10 Februari 2025.
Sumiati menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan agar tanah yang dianggap milik nenek moyang mereka itu dikembalikan. Mulai dari mengadu DPRD, menemui Pj Bupati hingga mendatangi kepala BPN secara langsung di kantornya.
“Warga sudah melakukan upaya kesana-kemari. Seperti bola, dilempar kesana, dilempar kesini. Tapi tidak ada titik temu,” jelas dia.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati, Sugiyono, berjanji akan menyampaikan tuntutan para petani Pundenrejo ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
“Jadi apa yang kalian tuntut, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” kata dia.
Sebelumnya, petani Pundenrejo telah melakukan aksi serupa beberapa kali. Terbaru, aksi digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)