DEMAK, Beritajateng.id – Sebanyak lima belas tempat karaoke yang tidak berizin di Kabupaten Demak disegel oleh tim gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menilai keberadaan tempat hiburan atau karaoke itu jelas telah melanggar hukum.
“Melanggar Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke) dan Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” terang Agus.
Selain menyegel belasan tempat hiburan malam itu, sambung Agus, tim gabungan juga menyita minuman keras (miras) dan belasan pemandu karaoke atau LC di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka selanjutnya diberikan pembinaan.
Selain itu, pengelola tempat hiburan diberikan peringatan keras secara lisan dan tertulis agar tidak kembali beroperasi.
“Kami menindak 15 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup atau menyegel, membawa 13 pemandu musik untuk diberikan pembinaan, melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke serta melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” terangnya.
Belasan karaoke itu tersebar di Kecamatan Wonosalam dan Demak Kota. Agus dan tim juga menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus digencarkan di Kota Wali.
“Kami akan terus lakukan razia operasi untuk memberantas berbagai macam kegiatan seperti ini, sekaligus memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak,” tukasnya. (Lingkar Network | M. Burhan A – Beritajateng.id)