KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berpotensi kehilangan pendapatan pajak hingga Rp 27 miliar. Hal itu lantaran terdapat beberapa kebijakan baru termasuk penghapusan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Diketahui, kebijakan penghapusan BPHTB yang berlaku sejak awal 2025 itu diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan proses PBG mengalami percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan bahwa terdapat sejumlah sektor yang berpotensi menjadi pendapatan asli daerah (PAD), namun hilang karena kebijakan baru.
“Pertama soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PU, dan Mendagri Tentang Program 3 Juta Rumah ini memang sudah selesai (clear, red). Hanya kita coba berhitung mengacu pada kebijakan program 3 Juta Rumah tersebut, di jenis pajak ini memang ada potensi pendapatan sebesar Rp 5 sampai Rp 10 miliar,” kata Rudibdo, Rabu, 29 Januari 2025.
Kedua, lanjut Rudibdo, retribusi PBG memberikan potensi PAD sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, ia mengungkap bahwa tarif BPHTB PSN sebesar 0 persen turut membuat Kabupaten Semarang berpotensi kehilangan Rp 10 miliar.
“Dibalik itu semua, beberapa waktu lalu Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1.1276.SJ berkaitan dengan implementasi tarif BPHTB Proyek Strategis Nasional (PSN) sebesar 0 persen, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I mengajukan peralihan hak sejumlah 47 bidang tanah dan ternyata ini masuk pada PSN yang diatur dalam SE tersebut, dan disitu ada potensi paling minim hingga Rp 10 miliar dari 47 bidang itu,” katanya.
Tak hanya itu, Rudibdo menyebut program diskon tarif listrik 50 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat Kabupaten Semarang kehilangan pajak daerah sekitar Rp 4 miliar.
Apabila tidak ada sejumlah regulasi dan aturan tersebut, kata Rudibdo, maka beberapa nominal tersebut dapat menambah PAD Kabupaten Semarang kurang lebih sekitar Rp 27 miliar.
Adapun mengenai target pajak BPTHB Kabupaten Semarang 2025, Rudibdo mengungkap bahwa target tersebut sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 67 miliar atau Rp 67.567.500.000.
Meski begitu, Rudibdo mengaku optimis target tersebut dapat tercapai meski kehilangan beberapa sektor pajak. Sebab realisasinya pada 2024 mencapai Rp 73.280.898.403. Angka tersebut naik sekitar 108,19 persen.
“Berbeda dengan jenis pajak yang lain yang potensinya bisa diukur, contohnya pajak hotel, rumah makan, hiburan, yang sifatnya bulanan masa pajaknya. Tapi kalau BPHTB kan hanya setiap ada transaksi saja, sehingga untuk realisasi penerimaan pajak BPHTB ya optimis karena mempertimbangkan capaian kerja di 2024 lalu,” lanjutnya.
Rudibdo mengaku tetap akan mencari pemasukan pajak daerah dari sektor lainnya untuk mengganti kehilangan sebesar Rp 27 miliar tersebut.
“Artinya harus tersubstitusi (pengganti, red) dari sektor pajak yang mana, meski saat ini belum nampak pajak mana yang bisa menutup hilangnya potensi Rp 27 miliar itu,” (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)