BLORA, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyimpulkan sementara aksi joget Kepala Desa Jomblang, Kecamatan Jepon, Blora di acara kampanye sebagai pelanggaran netralitas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti aksi yang dilaporkan oleh panwascam tersebut.
“Hasil rapat, dapat disimpulkan memang diduga ada pelanggaran disitu,” ucapnya, Rabu, 13 November 2024.
Irfan menjelaskan bahwa pihaknya memanggil saksi dan terlapor untuk melakukan klarifikasi.
“Sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Untuk hasilnya nanti, masih kita proses,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Blora kembali diduga melakukan pelanggaran netralitas lantaran ikut hadir pada acara kampanye salah satu calon pasangan gubernur dan wakil gubernur.
Dari video yang beredar baru-baru ini, diduga yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Jomblang, Kecamatan Jepon. Kades tersebut tampak ikut berjoget di atas panggung. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)