SEMARANG, Beritajateng.id – Kecewa terhadap Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 16 Desember 2024.
Ketua Partai Buruh Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan bahwa kekecawaan itu dipicu karena Nana dianggap tidak serius dalam memperhatikan persoalan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan pekan lalu. Selain itu, aksi ini dilakukan untuk mengawal proses penetapan upah yang dilakukan dewan pengupahan.
“UMSP tidak ditetapkan dan diumumkan, padahal ini wajib berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa UMSP seharusnya sudah ditetapkan karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY sudah menetapkan UMSP, meski waktu yang tersedia juga singkat. Jawa Tengah seharusnya bisa melakukan hal yang sama,” kata Aulia.
Aulia menyoroti sikap Pemprov Jateng yang dinilai lebih memihak para pengusaha daripada pekerja.
“Sektor-sektor tertentu, seperti perusahaan otomotif, harus memiliki upah sektoral lebih tinggi dibanding pabrik kecil. Ini adalah amanah konstitusi,” tambahnya.
Menurutnya, alasan ketidakcukupan waktu yang disampaikan oleh para pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beberapa waktu lalu tidak dapat diterima.
“Pembahasan sektoral sebenarnya sudah dilakukan untuk beberapa sektor, namun tiba-tiba ditunda dan baru akan dibahas pada 2025. Ini melanggar amanah konstitusi,” tegasnya.
Aulia meminta Pj Gubernur Nana Sudjana agar menetapkan UMSP sebelum masa tugasnya berakhir.
“Kami berharap beliau meninggalkan warisan yang baik untuk buruh Jawa Tengah yang merupakan penyumbang pajak terbesar di provinsi ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya penetapan UMSP sebagai dasar pembahasan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
“Jika UMSP tidak ditetapkan, kabupaten/kota dikhawatirkan akan mengikuti jejak yang sama. Ini bisa menjadi pelanggaran konstitusi secara berjamaah,” katanya.
Atas hal itu, Abjat mengancam akan mengajukan gugatan konstitusional apabila pemerintah tetap bersikukuh tidak menetapkan UMSP.
“Ini bukan hanya pelanggaran terhadap buruh, tapi juga terhadap amanah konstitusi. Kami akan memprosesnya jika hal ini tetap berlanjut,” tutup Aulia.
Meski aksi berlangsung damai, para buruh tetap menegaskan akan terus mengawal hingga keputusan UMSP diumumkan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)