KOTA PEKALONGAN, Beritajateng.id – Pengelolaan sampah yang efektif menjadi fokus utama Pemerintah Kota Pekalongan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dalam upaya tersebut, pengelolaan sampah secara komprehensif dan terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan pendekatan ekonomi sirkular, menjadi langkah strategis. Salah satu metode yang digalakkan adalah melalui Bank Sampah dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Ketua TP PKK Kota Pekalongan Hj. Inggit Soraya mengungkapkan bahwa sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik berpotensi dijadikan produk komersial melalui proses daur ulang.
“Walaupun tidak semua orang kreatif dalam membuat kerajinan, sampah anorganik masih bisa disetorkan ke Bank Sampah,” ujarnya.
Inggit menekankan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat untuk memilah sampah dari rumah, baik organik maupun anorganik, agar proses pengolahan di Bank Sampah bisa berjalan efektif.
Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sampah menjadi Produk Bernilai Ekonomi yang digelar di Aula Kantor DLH Kota Pekalongan, pada Rabu, 31 Juli 2024, diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam menerapkan prinsip 3R. Prinsip ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah tetapi juga memanfaatkan kembali sampah yang dapat didaur ulang.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sri Budi Santoso melaporkan bahwa dari Januari hingga Juni 2024, TPA Degayu menerima rata-rata 130 ton sampah per hari. Peningkatan volume sampah terjadi pada momen lebaran, menimbulkan penumpukan yang signifikan.
“Kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah menjadi krusial. Pengelolaan sampah yang baik, sesuai prinsip 3R, dapat mengurangi beban TPA dan memberikan manfaat ekonomi,” tegasnya.
Dengan penerapan prinsip 3R secara konsisten, diharapkan masyarakat Kota Pekalongan dapat menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi beban TPA Degayu.
“Mulailah dari diri sendiri dan sebarkan kepada orang lain,” ajak Inggit Soraya, menutup acara pelatihan tersebut. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)