BLORA, Beritajateng.id – Kasus dugaan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha masih terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan langsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selama dua hari sejak Kamis, 31 Oktober 2024 hingga Jumat, 1 November 2024.
Diketahui, pemeriksaan pada hari Kamis berlangsung sampai malam. Sedangkan, pada hari berikutnya pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.00 WIB. Dalam pendalaman kasus tersebut, sebanyak enam orang telah dihadirkan dan diperiksa. Diantara keenam orang tersebut diduga merupakan Direktur BPR Blora Artha, Dewan Pengawas BPR Blora Artha, dan salah satu kepala bagian di Bank tersebut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan bahwa Kejari Blora hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan. Sementara, pemeriksaan secara langsung dilakukan oleh tim Kejati Jawa Tengah.
“Maaf kami tidak berwenang memberikan keterangan, karena dari Kejati yang nangani. Kami hanya ketempatan saja,” jelas Jatmiko.
Diberitakan sebelumnya, kredit macet di BPR Blora Artha mencapai puluhan miliar. Bahkan, hal tersebut berimbas pada pemecatan salah satu petinggi di bank tersebut.
Jatmiko mengatakan bahwa pihaknya semula memang menangani kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sempat memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.
Namun, kasus tersebut juga dilaporkan ke Kejati Jawa Tengah. Sehingga, penanganan kasus tersebut sepenuhnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah.
“Dari Kejati Jateng yang melakukan pemeriksaan, kami hanya memfasilitasi tempat saja. Selebihnya bisa tanya Kejati,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)