PATI, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) kembali mendatangi Mapolresta Pati pada Senin, 19 Agustus 2024. Kedatangan Germap bertujuan meminta audiensi terkait beberapa kasus yang mereka kawal. Salah satu topik utama dalam audiensi tersebut adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian pajak daerah dari sektor karaoke di Kabupaten Pati, yang berlangsung sejak 2014 hingga 2024.
Ketua Germap, Cahya Basuki yang akrab disapa Yayak Gundul juga menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Zaenal Musyafak terhadap dirinya. Yayak mengharapkan penjelasan dari Reskrim terkait alat bukti apa yang diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk jumlah minimal dan jenis alat bukti yang dibutuhkan.
“Selain itu, kami juga ingin mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan Reskrim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan, serta penjelasan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Yayak pada Senin, 19 Agustus 2024.
Yayak menambahkan bahwa ia atas nama Germap telah mengajukan permohonan audiensi untuk hari Rabu, 21 Agustus 2024, guna memperoleh perkembangan terbaru terkait laporan yang diajukan Germap.
“Saya sudah menunggu satu bulan, tetapi belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang saya laporkan,” jelasnya.
Menurutnya, ia telah memperoleh informasi dari unit 4 Reskrim Polresta Pati bahwa oknum pejabat yang dilaporkannya belum dilakukan pemanggilan. Sementara itu, Zaenal Musyafak, sebagai salah satu terlapor sudah dipanggil namun hasilnya belum diberitahukan kepada Germap.
Yayak berharap kasus yang sedang ia kawal segera mendapatkan kejelasan. Baik itu dalam hal penetapan status tersangka maupun pembebasan jika tidak cukup bukti.
“Jika cukup bukti, kapan ditetapkan sebagai tersangka? Jika belum ada bukti, mungkin kami bisa membantu. Artinya, kami sebagai pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus yang kami laporkan,” tegas Yayak. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)