KENDAL, Beritajateng.id – Menanggapi banyaknya aduan masyarakat terkait muatan dump truk galian C yang overload atau melebihi batas tonase dan tidak ditutup terpal, Satlantas Polres Kendal bersama Komisi C DPRD Kendal dan Dinas Perhubungan Kendal melakukan penertiban pada Sabtu, 4 Januari 2025.
KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan di sejumlah titik Kecamatan Ngampel diantaranya di Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, dan Desa Winong.
“Sehingga menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, Iptu Joko mengatakan bahwa masih terdapat sejumlah truk yang tidak sesuai dengan peraturan. Diantara pelanggarannya yakni muatan yang tidak ditutupi terpal hingga pajak kendaraan yang telat.
“Dari hasil lapangan tadi ada beberapa kendaraan yang pajaknya telat, sehingga kami arahkan untuk segera membayar pajak,” jelasnya.
Ia mengimbau agar dalam operasional pergeseran material yang dimuat truk galian C, dari lokasi pengambilan hingga ke lokasi tujuan material ditutup terpal.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, sinergi dengan Polres Kendal dan Dishub dalam rangka penertiban truk dump galian C ini akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya.
“Rencananya tidak disini saja, semua nanti akan ditertibkan tetapi melalui proses dan aduan yang masuk ke kita,” ujar Sisca.
Menurutnya, armada truk galian C yang bermuatan material yang tidak sesuai dengan tonase dan tidak ditutup terpal bisa menyebabkan jalanan licin hingga berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Dari penertiban hari ini masih banyak penemuan, seperti tonasenya melebihi batas, dan tidak di terpal. Masih kosongan atau blong-blongan,” pungkas Sisca. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)