SALATIGA, Beritajateng.id – Kalangan buruh di Kota Salatiga menuntut kenaikan upah yang ideal. Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga 2025 dituntut agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu diungkap oleh perwakilan serikat pekerja di Salatiga Gunawan. Menurutnya, permintaan kenaikan bukan tanpa alasan. Ia mengatakan alasan tersebut tidak lepas dari biaya hidup layak di Salatiga.
“Biaya hidup semakin mahal. Sekarang harga kebutuhan pokok setiap tahun pasti naik. Karena itu, kami minta upah dinaikkan sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.
Gunawan mengatakan bahwa UMK Salatiga yakni Rp 2.357.000. Padahal, menurutnya biaya kebutuhan hidup di Salatiga telah mencapai sekitar Rp 3 juta akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Atas dasar itu, kami minta formula penghitungan UMK diperbaiki mengikuti dinamika perekonomian dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak,” tegasnya.
Sementara itu, Warsito (32) salah satu buruh di Salatiga mengatakan bahwa pemerintah dan kalangan pengusaha harus lebih bijak dalam menentukan formula penghitungan upah buruh. Hal itu agar para buruh dapat hidup lebih layak di kota tersebut.
“Kami juga ingin hidup layak. Kami ingin kesejahteraan kami meningkat. Tolong, berikan upah yang ideal,” katanya, Rabu, 6 November 2024. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)