SEMARANG, Beritajateng.id – Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Jawa Tengah, Ariyanto, menyampaikan protes keras terkait pencatutan nama organisasinya dalam rencana lomba tari nasional tingkat Jawa Tengah yang batal digelar di Taman Indonesia Kaya, Kecamatan Semarang Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Acara tersebut sebelumnya disebut diadakan oleh Semarang Economy Creative (SEC) bersama Apmikimmdo. Namun, Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas tindakan Ketua Panitia SEC, Mei Sulistyoningsih, yang menggunakan nama organisasinya tanpa izin.
Ia menjelaskan, kerja sama bermula pada 10 Oktober 2024 ketika Mei mengajukan diri menjadi Ketua DPC Apmikimmdo Kota Semarang. Dengan berbagai pertimbangan, Ariyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Mei pada 22 Oktober 2024.
“Awalnya dia meminta izin untuk menggelar lomba tari dan kegiatan UMKM. Karena memenuhi kriteria, kami terbitkan SK dan mendukung program tersebut,” ujar Ariyanto di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 23 Desember 2024.
Namun, di tengah persiapan, Ariyanto mulai mencurigai kejanggalan. Nama Apmikimmdo tidak tercantum dalam proposal kegiatan, dan Mei menolak membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi. Bahkan, Ariyanto mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp panitia tanpa alasan setelah mempertanyakan transparansi.
Ia menyebut bahwa Mei menggunakan rekening atas nama DPC Apmikimmdo Kota Semarang dalam proposal sponsor lomba tari, tanpa persetujuan. Selain itu, logo Apmikimmdo dicantumkan pada kaos yang dijual panitia secara ilegal.
“Kami merasa sangat dirugikan karena pencatutan nama dan logo organisasi tanpa izin. Pada 1 Desember 2024, kami mencabut SK DPC Kota Semarang dan membekukan rekening tersebut,” tegasnya.
Merasa dirugikan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada Jumat, 20 Desember 2024. Ia berencana melengkapi berkas laporan pada Senin, 23 Desember 2024. Selain itu, ia mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi.
Pihaknya juga mendesak kampus Upgris untuk memberikan sanksi yang setimpal atas apa yang telah dilakukan oleh Mei yang merupakan dosen di institusi itu.
Sementara itu, Rektor Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sri Suciati, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan institusi kampus. Ia menjelaskan bahwa kegiatan di luar lingkungan kampus yang dilakukan oleh dosen, apabila tidak berdasarkan surat tugas atau penugasan resmi dari pimpinan, maka merupakan tanggung jawab pribadi.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Ibu Mei Sulistyoningsih ini, sebagaimana ramai diberitakan di media sosial, sama sekali tidak ada kaitannya dengan universitas. Jadi, saya tegaskan, ini adalah kegiatan pribadi beliau, bukan kegiatan yang mengatasnamakan kampus,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Senin, 23 Desember 2024.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara internal. Hal ini dilakukan mengingat Mei Sulistyoningsih tercatat sebagai dosen tetap di Program Studi Pendidikan Biologi Upgris.
“Beliau adalah dosen tetap di sini. Oleh karena itu, meski ini merupakan kegiatan pribadi, kami tetap bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap nama baik universitas,” jelasnya.
Sri mengatakan, meskipun kinerja Mei baik, apabila terbukti menggunakan nama universitas untuk kegiatan tersebut, pihak kampus akan memanggil yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban.
“Apabila nama universitas digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum maupun norma, kami tentu akan mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik institusi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)