PEKALONGAN, Beritajateng.id – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki kinerja buruk bisa diberhentikan dari tugasnya.
Hal ini ia sampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 373 PPPK Formasi Tahun 2024 secara simbolis di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada Senin sore, 23 Juni 2025.
“Bekerjalah dengan baik, lebih semangat, utamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, dan jaga nama baik ASN Kabupaten Pekalongan. Itu wajib,” tegasnya.
Selain memberikan ucapan selamat, Bupati Fadia mengingatkan bahwa pengangkatan sebagai PPPK adalah awal dari pengabdian dan tanggung jawab besar.
“Yang baru saja dikukuhkan adalah orang-orang yang beruntung, orang-orang yang dipilih Allah. Tapi keberuntungan itu harus dijaga, jangan sampai justru kita sendiri yang merusaknya,” tegasnya.
Ia juga berharap keberadaan PPPK bisa membawa perubahan nyata di masing-masing instansi.
“Masuknya kalian ke dinas harus memberi warna. Harus kelihatan hasil kerjanya. Jangan justru tidak terlihat dampaknya,” imbuhnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menjelaskan bahwa dari total 447 formasi ASN tahun 2024, sebanyak 397 dialokasikan untuk PPPK. Dari 1.402 pelamar PPPK, yang dinyatakan lolos seleksi berjumlah 373 orang yang terdiri dari 128 guru, 161 tenaga teknis, dan 84 tenaga kesehatan.
“Masih terdapat 24 formasi PPPK yang kosong. Para pegawai yang menerima SK hari ini akan mulai bertugas di instansi masing-masing pada 1 Juli 2025 sesuai SPMT yang diterbitkan,” jelas Suprayitno.
Jurnalis: *Fahri Akbar
Editor: Utia Lil