GROBOGAN, Beritajateng.id – Priyanto (39) seorang warga Dusun Krasak RT 02/06 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, akhirnya dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Brati setelah diduga tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap korban Sri Nurhayati (52) seorang warga Dusun Temon RT 01 RW 01 Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.
Kapolsek Brati, AKP Zaenal Abidin mengatakan, kronologi tersebut bermula hari Senin 3 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terlapor datang ke warung kopi milik korban. Setelah terlapor bertemu dengan korban, selanjutnya menawarkan rumahnya.
Pada saat itu, korban sempat bilang pada pelaku tidak mau membeli rumahnya, namun selang waktu 30 menit terlapor menelpon video kepada korban sambil menunjukan rumah yang akan dijual dan mengirim foto-foto kayu jati untuk bahan-bahan rumah. Lalu, korban bertanya tentang harganya, terlapor menjawab Rp 60 juta.
Selanjutnya pada hari Selasa, 11 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB terlapor mengajak korban mengecek ke lokasi rumah yang dijual di Dusun Mlakas, Desa Lemah Putih dengan dibonceng sepeda motor. Setelah sampai lokasi rumah yang akan dijual, korban menawar harga Rp 40 juta dan sepakat harga jadi Rp 44 juta dengan perjanjian diantar sampai lokasi.
Baca Juga
Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polres Jepara | Telah Beraksi Hingga Antar Provinsi
Kemudian pada hari Rabu, 5 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB terlapor datang ke rumah korban meminta uang pembelian rumah dengan total Rp 44 juta dan langsung dibayar serta terlapor berjanji untuk serah kunci rumah.
“Pada hari Selasa, 11 Januari 2022 karena belum ada serah kunci, sehingga korban mengecek sendiri ke rumah yang dijual Dusun Mlakas Desa Lemahputih Kecamatan Brati, dan setelah dicek ternyata rumah yang dibeli oleh korban bukan milik terlapor melainkan milik Jasman alias Gede,” ujarnya, Rabu (23/3).
Kemudian, pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB terlapor ke rumah korban dan berjanji akan membuatkan rumah kayu dan korban disuruh menambahkan uang sebanyak Rp 35 juta. Korban pun setuju dengan syarat berdiri di lokasi yang disiapkan, kemudian korban memberikan uang tambahan sebesar Rp 27 juta.
Baca Juga
Warga Semarang Keluhkan Minimnya Sosialisasi Distribusi Minyak Goreng
Selang beberapa hari ternyata belum ada kabar dari terlapor sehingga korban mengecek di lokasi rumah Jiman (tukang kayu) ternyata bahan rumah kayu jati yang dijanjikan terlapor masih belum lengkap. Dan saat dihubungi terlapor selalu janji terus padahal uang yang diminta semua sudah lunas. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor ke Polsek Brati.
Setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim Polsek Brati melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban dan tetangga istri siri terlapor bahwa terlapor berada di rumah istri siri yang berada Dusun Jalan Soponyono Rt 06/017 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
“Selanjutanya Unit Reskrim Polsek Brati menuju ke rumah istri siri terlapor, selanjutnya korban menyerahkan terlapor kepada unit reskrim Polsek Brati dan dibawa ke Polsek Brati untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)