KENDAL, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal dari hasil Pilkada Serentak 2024. Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Kendal Khasanudin.
“Kemarin kita telah melakukan rekapitulasi Kabupaten, Alhamdulilah dilaksanakan lancar. Jadi, saat ini kita tinggal menunggu penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten. Namun kita masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Minggu, 15 Desember 2024.
Khasanudin mengungkap bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di Pilkada Kendal. Hal ini lantaran tidak ditemukan pelanggaran secara signifikan.
“Jadi, nanti setelah surat keluar, kita diberi waktu tiga hari untuk melakukan penetapan setelah surat itu keluar,” imbuhnya.
Mengenai waktu keluarnya surat dari MK tersebut, Khasan mengaku belum mengetahui. Kini, pihaknya masih menunggu.
“Kalau untuk waktunya kapan surat tersebut keluar, kami juga belum tahu, jadi masih menunggu, ” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa pada Kamis, 12 Desember 2024 pihaknya telah menyerahkan berkas Laporan Akhir Dana Kampanye yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik.
“Kami sudah menyerahkan ke LO Paslon, yang berkaitan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye, dan Alhamdulillah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal Heavy Indah Oktaria menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan hingga penetapan calon.
“Pengawasan akan kita laksanakan sampai penetapan calon, kami mengimbau kepada KPU, kalau surat dari MK sudah keluar, untuk segera melakukan penetapan agar tepat waktu,” tandanya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)