KENDAL, Beritajateng.id – Peraturan Daerah (perda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sering dilanggar. Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kabupaten Kendal Seto Aryono pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menanggapi perda yang tidak ditaati tersebut, Seto mengaku bahwa pihaknya menggencarkan penertiban kepada PKL sejumlah titik di wilayah setempat.
“Dari bulan Januari sampai saat ini terdapat 123 pelanggar. Sehingga kami melaksanakan kegiatan rutin untuk melakukan penertiban pada sejumlah Pedagang Kaki Lima yang melanggar peraturan,” ujar Seto.
Seto menjelaskan bahwa rujukan yang dijadikan agenda penegakkan PKL adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Hari ini kami melakukan giat kembali terkait penegakkan Perda PKL, dan ada beberapa titik yang kami lakukan penertiban, seperti pada area dekat Alun-alun Kendal, terutama daerah taman,” ujar Seto pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sedangkan Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda PKL, terdapat beberapa perda lain yang dilanggar seperti Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Sampah.
“Pada pelanggaran Perda Reklame saat ini ada 60 pelanggar, lalu Perda PGOT terdapat 25 pelanggar dan Perda Sampah ada 23 pelanggar. Dan tindakan kita untuk reklame yaitu dilakukan pencopotan, atau jika terdapat penyegelan,” ujar Sido.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa terdapat beberapa sanksi yang harus diterima oleh para pelanggar perda tersebut.
“Sementara untuk sanksi bagi para PKL ini kami beri pembinaan, dan kemudian mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali pelanggarannya,” ujar Sido.
Selain itu, Sido mengungkap bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpolkar telah melalui beberapa tahap yang telah diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP).
“Jadi, tidak serta merta melakukan penindakan pada pelanggar perda. Namun kami melakukan pembinaan dan penyuluhan. Tapi setelah diberi pengertian masih melanggar, maka Seksi Penyidikan dan Penindakan akan melaksanakan tugasnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)