Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Perpres 6/2025, Prosedur Penunjukan Pengecer Pupuk Subsidi Berubah

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Februari 2026
in Berita
Perpres 6/2025, Prosedur Penunjukan Pengecer Pupuk Subsidi Berubah

Salah satu kios pupuk bersubsidi. (Ant/Beritajateng.id)

822
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Pemerintah melakukan berbagai perubahan terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi melalui Perpres No. 6 Tahun 2025. Salah satu aturan yang berubah yakni pengecer resmi hanya ditunjuk oleh BUMN atau Pupuk Indonesia.

Sebelumnya, pengecer pupuk bersubsidi umumnya adalah kios atau pengecer yang ditunjuk oleh distributor. Sistem lama ini dinilai membuat rantai distribusi penyaluran pupuk ke petani menjadi lebih panjang karena melalui distribusi.

Dalam aturan baru, mekanisme distribusi ini lebih disederhanakan yakni pengecer ditunjuk langsung oleh BUMN sebagai Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS). Pengecer tersebut meliputi Kios, Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, mengatakan kini BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh atas penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy.

Sebagai PPTS, General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F, menuturkan para pengecer wajib memenuhi sejumlah persyaratan seperti legalitas, gudang minimal 5 ton, hingga permodalan yang cukup.

“Dalam skema pupuk bersubsidi, pengecer bukanlah pedagang. Melainkan penyaluran pupuk kepada petani yang berhak. Karena itu sebagai penyalur, pengecer juga harus tertib administrasi, dokumennya tidak hanya harus bisa ditelusuri, tapi juga dapat diyakini kebenarannya,” tegasnya.

Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jakarta TerkiniPerpres 6/2025Pupuk Bersubsidi
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

Dugaan Layanan BPN Jakarta Buruk, GMNI Jakarta Timur Minta Pertanggungjawaban Moral

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur meminta pertanggungjawaban moral kepada Kementerian Agraria...

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

Gelar PPAB Raya Se-Kota Jakarta Timur, GMNI Jakarta Timur Perkuat Ideologi Anggota

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur menggelar Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Profesionalisme, Laznas MPAQ Ikutkan 11 Karyawan Sertifikasi Amil

by Utia Afidah
5 Oktober 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - 11 karyawan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ turut serta dalam uji sertifikasi kompetensi amil melalui LSP...

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

Ketum JMSI Teguh Santosa Tekankan Budaya Riset bagi Wartawan Hadapi Era Digital

by Utia Afidah
30 September 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menekankan pentingnya budaya riset bagi wartawan. Menghadapi...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Peternak Kendal dapat Bantuan SPHP 19 Ribu Ton Jagung

Peternak Kendal dapat Bantuan SPHP 19 Ribu Ton Jagung

11 Mei 2026
Tetap Eksis di Tahun ke-7, Bupati Kendal Apresiasi Pasar Kaget Tugu Tani

Tetap Eksis di Tahun ke-7, Bupati Kendal Apresiasi Pasar Kaget Tugu Tani

7 Januari 2026
Dua Siswa SDN 2 Pamotan Bakal Wakili Rembang di Lomba FTBI dan MAPSI Jateng

Dua Siswa SDN 2 Pamotan Bakal Wakili Rembang di Lomba FTBI dan MAPSI Jateng

2 Oktober 2025
Arkeolog UI Apresiasi Museum Lasem Pisahkan Bangunan Masjid dan Artefak

Arkeolog UI Apresiasi Museum Lasem Pisahkan Bangunan Masjid dan Artefak

29 Juni 2025
Potensi Kebakaran Lahan dan Kapal Meningkat, Polres Kota Tegal Siagakan Seluruh Personel

Potensi Kebakaran Lahan dan Kapal Meningkat, Polres Kota Tegal Siagakan Seluruh Personel

5 Agustus 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id