tREMBANG, Beritajateng.id – Polemik antara PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) dengan para warga Desa Jurangjero, Blora, hinggi kini masih dalam penyelidikan Polres Rembang. Aktivitas perusahaan tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) di Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang disebut menyebabkan gangguan pernapasan.
Hal itu diungkap Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Suwoto yang wilayah desanya berada didekat PT KRI.
“Padahal warga itu sudah sangat dirugikan karena pernapasan terganggu. Istilahnya bau menyengat seperti belerang,” ujarnya saat mendatangi Polres Rembang, Jumat, 15 November 2024.
Tambang yang beroperasi sejak Maret 2024 lalu itu berlokasi di perbatasan Rembang-Blora. Oleh karena itu, asap pembakaran batu kapur di lokasi tambang dapat merambat ke Desa Jurangjero, Blora.
“Kalau nambang silahkan, tapi kalau membakar di lokasi jangan sampai. Karena dekat dengan pemukiman warga. Kalau dari desa saya itu 100 meter hingga 700 meter dari lokasi,” jelasnya.
Suwoto menyebut, tambang PT KRI telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga kini masih beroperasi. Tak hanya itu, ia menilai izin yang dikantongi PT KRI pun bukanlah izin operasi penambangan melainkan hanya sebatas uji coba saja.
“Betul, alasan uji coba. Karan izinnya katanya belum keluar. Kenapa kok sudah di segel dari DLH pusat kok operasi lagi. Saya heran kan gitu,” paparnya.
Lebih lanjut, Suwoto mengungkap bahwa warga Desa Jurangrejo yang bekerja di PT KRI hanya sedikit.
“Ada tapi cuma sedikit lah, orang-orang yang kepepet. Karena pernapasan terganggu, banyak yang tidak mau. Kurang lebih 10 orang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa ratusan warga Desa Jurangrejo pada Rabu, 13 November 2024 melakukan penganiayaan terhadap karyawan dan fasilitas PT KRI. Hal itu dilakukan lantaran tujuh warga Desa Jurangjero mendapat tindakan kekerasan saat mencoba bermediasi dengan pihak PT KRI.
Saat ini, sebanyak 106 warga Desa Jurangjero telah dibawa ke Polres Rembang dan 23 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari PT KRI, satu warga negara asing juga ditetapkan sebagai tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)