Minggu, Juli 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Polres Grobogan Razia Puluhan Miras di Cafe Karaoke, Pengelola Dijerat Pasal Perda

Utia Afidah by Utia Afidah
8 Oktober 2024
in Berita
Polres Grobogan Razia Puluhan Miras di Cafe Karaoke, Pengelola Dijerat Pasal Perda

RAZIA: Anggota Polres Grobogan saat melakukan razia miras di cafe karaoke. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Polres Grobogan melakukan razia peredaran miras tanpa izin atau ilegal di sejumlah karaoke pada Senin malam, 7 Oktober 2024. Razia tersebut menyasar dua cafe karaoke di pusat kota Purwodadi yaitu Kafe 21 dan Okey Karaoke.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah potensi gangguan keamanan, terutama di tengah pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Razia cafe karaoke bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi,” kata AKP Daryanto pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selama razia, AKP Daryanto mengatakan bahwa petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal yang dijual tanpa izin. Sebanyak 26 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan petugas dalam razia itu.

Konten Terkait

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan 9 Arah Pembangunan Lewat RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025
Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

Pemkot Pekalongan Mantapkan Arah Pembangunan di RPJMD 2025–2029

12 Juli 2025

“Miras yang diamankan di antaranya 7 botol bir balihai, 5 botol congyang, 12 botol bir bintang dan 2 botol anggur merah,” jelas Kasat Samapta.

Para pengelola kafe tersebut yakni AK (39) warga Welung, Demak dan BS (30) warga Purwodadi, Grobogan akan dikenakan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (2) Jo Pasal 22, Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, para personel Sat Samapta Polres Grobogan berencana mengedukasi pengelola kafe mengenai pentingnya menerapkan aturan yang berlaku, termasuk menjual miras tanpa izin.

Dalam razia kali ini, petugas kepolisian dari Sat Samapta Polres Grobogan mengimbau kepada para pengunjung kafe untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

“Karena kondisi masyarakat yang terpengaruh miras ini bisa berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” ungkap Kasat Samapta.

Selain razia miras, Polres Grobogan mengadakan patroli rutin di berbagai titik keramaian untuk meningkatkan keamanan jelang Pilkada sekaligus memastikan situasi wilayah tetap kondusif.

“Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban menjelang Pilkada. Pesta demokrasi yang damai dan kondusif adalah harapan semua pihak, termasuk Polres Grobogan,” pungkas AKP Daryanto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniPolres Grobogan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

PKL di Jalan Banyuwono I Purwodadi Ditertibkan, Warga Senang

PKL di Jalan Banyuwono I Purwodadi Ditertibkan, Warga Senang

by Utia Afidah
7 Juli 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Banyuwono I, Purwodadi, ditertibkan oleh tim gabungan pada Senin, 7 Juli...

Petani di Sukorejo Grobogan dapat Bantuan 13.625 Kg Benih Padi

Petani di Sukorejo Grobogan dapat Bantuan 13.625 Kg Benih Padi

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Sebanyak 13.625 kilogram benih padi disalurkan kepada petani di Desa Sukorejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang mengalami...

Pemkab Grobogan Dikritik Dewan Soal Anggaran Belanja Tak Terserap Maksimal

Pemkab Grobogan Dikritik Dewan Soal Anggaran Belanja Tak Terserap Maksimal

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mendapat kritik tajam dari sejumlah fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di...

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

Cegah Gagal Panen, Petani Grobogan Basmi Ribuan Tikus

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Para petani di Grobogan melakukan gropyokan atau pembasmian terhadap hama tikus agar tanaman mereka tidak mengalami gagal...

Next Post
Bawaslu Blora Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN ke BKN dan Pemkab

Bawaslu Blora Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN ke BKN dan Pemkab

BERITA UTAMA

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini
Hot News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

by Ibnu Muntaha
12 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Setelah rangkaian acara haul Ki Ageng Penjawi yang diwali dengan acara lek-lekan di maqom pada Kamis, 26...

Read moreDetails
Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

10 Juli 2025
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dibentuk Atas Inpres Tahun 1974, KUD di Blora Kini Hanya Tersisa 17 Unit

Dibentuk Atas Inpres Tahun 1974, KUD di Blora Kini Hanya Tersisa 17 Unit

18 Maret 2025
Laporan Intimidasi Tak Digubris, Ormas Germap Ancam Bakal Demo Mapolresta Pati 

Laporan Intimidasi Tak Digubris, Ormas Germap Ancam Bakal Demo Mapolresta Pati 

9 September 2024
Dewan Pati Harap Suasana Kondusif Tetap Terjaga selama Ramadhan

Dewan Pati Harap Suasana Kondusif Tetap Terjaga selama Ramadhan

13 Maret 2024
Melebihi Target, Realisasi Pajak Daerah Kota Salatiga Tembus Rp 95 M Lebih

Melebihi Target, Realisasi Pajak Daerah Kota Salatiga Tembus Rp 95 M Lebih

30 Desember 2024
Hadapi Ramadan, Permintaan Tambahan LPG 3 Kg di Kendal Diajukan ke Pertamina

Hadapi Ramadan, Permintaan Tambahan LPG 3 Kg di Kendal Diajukan ke Pertamina

23 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id