Rabu, Juni 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Polres Grobogan Razia Puluhan Miras di Cafe Karaoke, Pengelola Dijerat Pasal Perda

Utia Afidah by Utia Afidah
8 Oktober 2024
in Berita
Polres Grobogan Razia Puluhan Miras di Cafe Karaoke, Pengelola Dijerat Pasal Perda

RAZIA: Anggota Polres Grobogan saat melakukan razia miras di cafe karaoke. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id) 

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

GROBOGAN, Beritajateng.id – Polres Grobogan melakukan razia peredaran miras tanpa izin atau ilegal di sejumlah karaoke pada Senin malam, 7 Oktober 2024. Razia tersebut menyasar dua cafe karaoke di pusat kota Purwodadi yaitu Kafe 21 dan Okey Karaoke.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah potensi gangguan keamanan, terutama di tengah pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Razia cafe karaoke bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi,” kata AKP Daryanto pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selama razia, AKP Daryanto mengatakan bahwa petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal yang dijual tanpa izin. Sebanyak 26 botol miras berbagai jenis dan merek berhasil diamankan petugas dalam razia itu.

Konten Terkait

Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

Pemkab Demak Siapkan Tim Gerak Cepat Deteksi Covid-19

17 Juni 2025
595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

17 Juni 2025

“Miras yang diamankan di antaranya 7 botol bir balihai, 5 botol congyang, 12 botol bir bintang dan 2 botol anggur merah,” jelas Kasat Samapta.

Para pengelola kafe tersebut yakni AK (39) warga Welung, Demak dan BS (30) warga Purwodadi, Grobogan akan dikenakan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (2) Jo Pasal 22, Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, para personel Sat Samapta Polres Grobogan berencana mengedukasi pengelola kafe mengenai pentingnya menerapkan aturan yang berlaku, termasuk menjual miras tanpa izin.

Dalam razia kali ini, petugas kepolisian dari Sat Samapta Polres Grobogan mengimbau kepada para pengunjung kafe untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

“Karena kondisi masyarakat yang terpengaruh miras ini bisa berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” ungkap Kasat Samapta.

Selain razia miras, Polres Grobogan mengadakan patroli rutin di berbagai titik keramaian untuk meningkatkan keamanan jelang Pilkada sekaligus memastikan situasi wilayah tetap kondusif.

“Melalui kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban menjelang Pilkada. Pesta demokrasi yang damai dan kondusif adalah harapan semua pihak, termasuk Polres Grobogan,” pungkas AKP Daryanto. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Tags: berita grobogan hari iniberita grobogan terkiniPolres Grobogan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

60 Peserta Ikuti Ajang Mas Mbak Grobogan, Kualitas Diri Jadi Penilaian

60 Peserta Ikuti Ajang Mas Mbak Grobogan, Kualitas Diri Jadi Penilaian

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 60 peserta yang terdiri dari 30 putra dan 30 putri mengikuti ajang pemilihan Mas Mbak Grobogan...

Ratusan Atlet Karate Ikuti Kejuaran Piala Kepala Dinas Pendidikan Grobogan

Ratusan Atlet Karate Ikuti Kejuaran Piala Kepala Dinas Pendidikan Grobogan

by Utia Afidah
15 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 200 atlet karate dari berbagai sekolah di Kabupaten Grobogan memadati GOR Bung Karno Purwodadi, Minggu, 15...

97 Kopdes Merah Putih di Grobogan Sudah Punya Legalitas, DD 69 Desa Cair

97 Kopdes Merah Putih di Grobogan Sudah Punya Legalitas, DD 69 Desa Cair

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Hingga Kamis, 12 Juni 2025 sebanyak 97 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Grobogan telah menyelesaikan...

Bawa Sajam, Pelajar di Brati Grobogan Diamankan Polisi

Bawa Sajam, Pelajar di Brati Grobogan Diamankan Polisi

by Utia Afidah
9 Juni 2025
0

GROBOGAN, Beritajateng.id - Seorang pelajar di Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam...

Next Post
Bawaslu Blora Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN ke BKN dan Pemkab

Bawaslu Blora Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN ke BKN dan Pemkab

BERITA UTAMA

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah
Blora

Pemkab Blora Usul Bandara Ngloram Layani Penerbangan Langsung ke Makkah

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengusulkan agar Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu bisa melayani penerbangan langsung ke Makkah...

Read moreDetails
Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

Edy Wuryanto Targetkan 180 Ribu Warga Pati Terima Makan Bergizi Gratis

17 Juni 2025
Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

17 Juni 2025
595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

595 CPNS Kendal Akan Jalani Masa Percobaan, Gajinya 80 Persen

17 Juni 2025
35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

35.799 Peserta PBI JK Nonaktif di Pati Bisa Reaktivasi, Ada Kategorinya

16 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan Seni Meriahkan Perpisahan di SD N 1 Kalipang Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 4 Satu Atap Kragan Rembang Gelar Class Meeting Usai Tempuh ASAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha di Cepu Blora Ambruk, Diduga Karena Struktur Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

DPRD Pati Imbau Agar Festival Budaya Hari Jadi Pati ke-701 Tak Angkat Budaya Luar

DPRD Pati Imbau Agar Festival Budaya Hari Jadi Pati ke-701 Tak Angkat Budaya Luar

28 Juli 2024
Satpol PP Jepara Bongkar Baliho Politik yang Provokatif

Satpol PP Jepara Bongkar Baliho Politik yang Provokatif

29 Juli 2024
Ketua DPC Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo saat menyampaikan pendapatnya. (AEM/Koran Lingkar)

Ketua DPC Gerindra Kudus Desak Pemerintah Hapus Aturan Karantina Jemaah Umroh

14 Maret 2022
Pemda Didorong Hapus BPHTB dan Percepat PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemda Didorong Hapus BPHTB dan Percepat PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

16 Januari 2025
Warga Bisa Minta Jaringan Baru PDAM Lewat MPP Blora, Tapi Ada Syaratnya

Warga Bisa Minta Jaringan Baru PDAM Lewat MPP Blora, Tapi Ada Syaratnya

27 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id