SALATIGA, Beritajateng.id – Realisasi serapan pajak daerah Kota Salatiga hingga Senin, 30 Desember 2024 menembus Rp 95 miliar atau Rp 95.886.874.983. Angka ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 75.149.500.000.
Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah menetapkan target pajak daerah 2025 yakni sebesar Rp 80.791.000.376.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Cansio Xavier Pereira.
Cansio menjelaskan, realisasi pajak daerah tahun 2024 mempunyai surplus Rp 20.737.374.983. Ia mengungkap hal ini berkat kerja keras semua pihak dan tingginya kesadaran para wajib pajak.
“Realisasi pajak daerah 2024 melebihi target yang ditetapkan. Selain itu, juga meningkat 8,7 persen dari realisasi tahun 2023,” terangnya, Senin, 30 Desember 2024.
Pada 2024 ini, kata Cansio, tren pembayaran pajak daerah secara online melalui layanan aplikasi, mobile banking, e-purchasing (pembelian/pembayaran secara elektronik melalui toko daring) meningkat.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Salatiga Adhi Isnanto mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya memiliki sejumlah pelayanan pembayaran pajak secara online dan offline. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan toko daring sehingga masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak daerah.
“Itu pelayanan yang kami berikan kepada wajib pajak untuk memudahkan mereka dalam membayar pajak. Dan tren pembangunan pajak daerah melalui sistem online meningkat tajam,” katanya, Minggu, 24 November 224.
Dia berharap, aplikasi yang telah dibuat untuk melayani pembayaran pajak secara online dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Layanan tersebut dapat diakses dimanapun wajib pajak berada.
“Kami juga sudah menggandeng beberapa institusi untuk mempermudah pembayaran pajak dan semuanya sudah berjalan (beroperasional),” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)