SEMARANG, Beritajateng.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menyambut rencana Kementerian Pertanian yang menargetkan produksi padi mencapai 11,8 juta ton di Jawa Tengah pada 2025 ini.
Hal tersebut lantaran akan ada peningkatan luas tambah tanam (LTT) di wilayah Jawa Tengah yang didukung oleh Kementerian Pertanian.
“Untuk Jawa Tengah luas tanamnya mencapai 2,3 juta hektar, hasil produktivitasnya ditarget 11,8 juta ton. Ini suatu tantangan bagi kami, jelas ada peningkatan luas tambah tanam,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Pencapaian Swasembada Pangan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurutnya, Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah penumpu pangan nasional dan lumbung padi nasional selama ini.
“Target itu suatu hal yang menjadi tantangan positif bagi kami. Kalau kita mau, kita mampu, maka laksanakan. Lahan kita juga lahan subur,” jelasnya.
Nana mengungkap bahwa realisasi hasil panen komoditas pangan pada 2024 di Jawa Tengah mencapai 8,8 juta ton padi, jagung pada angka 3,3 juta ton, dan kedelai kisaran 61 ribu ton.
Pihaknya menekankan agar para kepala daerah lebih bekerja keras untuk turun ke lapangan. Hal itu agar target-target dari pemerintah pusat bisa diusahakan semaksimal mungkin.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Akhmad Musyafak mengatakan bahwa banyak dukungan yang disalurkan ke Jawa Tengah dalam realisasi percepatan swasembada pangan.
“Dukungan tersebut diantaranya alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda dua dan empat, pompa air, dan alat panen yang terealisasi penuh pada 2024,” ujarnya.
Sedangkan, untuk kebutuhan pupuk, pihaknya menyatakan bahwa Jawa Tengah mendapat jatah 1,38 juta ton atau setara nilai Rp 6,74 triliun. Selain itu untuk memudahkan petani, Musyafak mengatakan bahwa aturan distribusi pupuk telah banyak dipangkas agar petani lebih mudah mendapatkannya.
“Aturan pupuk dari 145 peraturan sudah disederhanakan menjadi 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah, dan 6 Peraturan Presiden. Tidak lagi pakai kartu tani, cukup KTP. Petani yang belum terdaftar di e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bisa diusulkan sambil berjalan,” katanya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)