SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengaku siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal. Kesiapan tersebut muncul berdasarkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jateng pada Rabu, 13 November 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengaku bahwa terdapat banyak galian C yang tidak memiliki izin di Jawa Tengah. Ia mengatakan, Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum sekaligus menjawab perkembangan dan permasalahan penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba
“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30% yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.
Nana menyebut bahwa kegiatan pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pengembangan infrastruktur. Sehingga, ia berharap regulasi tersebut dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” kata dia.
Menurut Nana, sinergitas antar-stakeholder sangat perlu untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
“Hadirnya Raperda dimaksud dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada di Jawa Tengah,” kata Nana.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, telah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi.
“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan juga nanti akan menertibkan dari sekian yang belum ada izinnya. Harapan kami sederhana segera diselesaikan terkait dengan izin-izin supaya bermanfaat bagi pendapatan asli kita untuk masyarakat juga,” kata dia. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)