PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati telah memberikan izin terkait pengisian perangkat desa di tahun 2024. Pengisian tersebut akan digelar di 125 desa yang tersebar di 21 kecamatan wilayah Kabupaten Pati.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo berharap kesiapan dan pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan baik. Jajaran pelaksana yakni kepala desa (kades) dan panitia diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Bambang menegaskan untuk menjunjung tinggi peraturan-peraturan tersebut sebagai patokan dan batasan dalam melaksanakan tugas.
“Kalau himbauan saya, desa bisa melaksanakan sesuai aturan yang ada sebaik-baiknya. Sehingga dapat meminimalkan masalah,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, pelaksanaan pengisian yang diserahkan pada jajaran pemerintah desa dapat dijalankan dengan hati-hati. Sebab, pelaksanaan di lingkup desa sangat rawan terhadap gesekan antar masyarakat. Sehingga kewenangan yang mutlak di pemerintah desa harus terlaksana tanpa ada intervensi.
“Itu nanti kan yang mengatur dari internal desa yang mengatur. Karena itu menurut UU dan regulasi yang berlaku mutlak kewenangan desa. Sehingga kita tidak punya kewenangan untuk ikut campur,” imbuh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati.
Tak hanya itu, Bambang berharap kondusifitas pelaksanaan pengisian perangkat desa dapat terlaksana dengan baik. Hal itu dilakukan agar jajaran panitia dan kepala desa dapat bertugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terdapat praktik kecurangan dalam prosesnya.
“Semoga panitia bekerja sebaik baiknya sehingga tidak terjadi kecurangan. Saya optimis tidak, hanya saya rasa ketidakpuasan pasti ada di masing masing desa. Ini nanti anggota dewan secara keseluruhan yang memantau,” tambah Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan proses pengisian para perangkat desa akan menjaring orang-orang yang kompeten.
“Jadi ya kita berharap, supaya pemilihan perangkat desa berjalan dengan kondusif, tidak bergejolak, dan kami berharap panitia bersama kepala desa tak melanggar aturan. Proses ini diharap dapat menjaring perangkat desa yang kompeten,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)