PATI, Beritajateng.id – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati rela menginap di halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Pati demi tanah yang diklaim milik nenek moyang mereka, dikembalikan.
Diketahui, aksi menginap di halaman Kantor BPN Pati itu dilakukan agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah seluas 7,3 hektar di wilayah tersebut. Selain itu, para petani tersebut menuntut BPN Pati agar tidak memberikan izin kepada PT LPI apabila mengajukan perpanjangan
Berdasarkan pantauan Lingkar pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 11.30 WIB, puluhan petani Pundenrejo menempati tenda yang didirikan di sebelah barat halaman Kantor BPN Pati. Mereka beristirahat di dalam tenda dan musala sembari menunggu kejelasan dari Kepala BPN Pati.
Salah satu petani Pundenrejo, Uut Mutoharoh, mengaku memilih tidak pulang ke rumah sampai mendapatkan kejelasan dari Kepala BPN Pati. Meskipun, dia bersama keluarga harus merasakan tidur kedinginan di halaman Kantor BPN Pati saat malam hari.
“Dingin, terasa sakit. Nyamuknya banyak sekali. Sudah ditemui tapi disuruh nunggu hari Rabu (janjinya). Semuanya, dari Pundenrejo, ini bawa anak, suami, mbah, bue (nenek, ibu) semua disini,” jelas dia saat ditemui.
Untuk makan dan minum, dia dan petani lainnya mengandalkan kiriman dari keluarganya di Pundenrejo dan warga di sekitar Kantor BPN Pati.
“Makan dari rumah diantar ke sini. Dari pihak sini juga ada yang ngasih tadi. Mandi di toilet musala, gantian,” ucap dia.
Pendamping hukum petani Pundenrejo, Abdul, mengaku sudah ditemui Kepala BPN Pati. Namun, jawaban itu menurutnya belum jelas seperti yang sudah diberikan sebelum-sebelumnya.
“Tadi pagi juga ditemui lagi oleh Kepala BPN Pati, Namun, jawabannya masih sama seperti kemarin apa yang dikatakan apa yang disampaikan oleh kepala BPN Pati masih sama seperti yang sebelumnya,” ujar Abdul.
Ia mengatakan, pihak BPN Pati mengelak bahwa masalah tanah yang diperselisihkan petani Pundenrejo dengan PT LPI bukan bagian dari kewenangannya. Menurut BPN Pati, pihak yang berhak menangani permasalahan tersebut adalah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanahan RI.
“Alasannya dia bilangnya masih melempar bola, ini bukan kewenangan mereka. Padahal jelas di ketentuan yang ada ketika tanah kurang dari 25-30 hektar jelas tanah itu seharusnya penetapan hak atas tanah yang sedang dilakukan PT LPI ini itu menjadi kewenangannya Kantah BPN Pati,” jelasnya.
Abdul menuturkan bahwa petani Pundenrejo akan terus bertahan di Kantor BPN Pati hingga tuntutannya dikabulkan. Meskipun, harus menginap di dalam tenda hingga berhari-hari.
“Kalau dari kami dari warga petani Pundenrejo jelas sampai tuntutan warga bisa direalisasikan bisa disampaikan juga oleh Kepala BPN Pati,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)