KUDUS, Beritajateng.id – Revlisianto Subekti yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus kini ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus. Penunjukkan ini dilakukan karena Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Senin, 6 Januari 2025.
“Per Senin kemarin Pak Sekda ditunjuk sebagai Plh Bupati Kudus, untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati Kudus,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia menjelaskan, penunjukan Plh Bupati Kudus ini telah diatur dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 131/000079 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Senin, 6 Januari 2025 Perihal Penugasan Pelaksana Harian (PIh) Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Surat tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/TPA Tahun 2025, Muhammad Hasan Chabibie ditetapkan sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Sedangkan, merujuk pada Pasal 3 huruf b pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, ditegaskan bahwa persyaratan untuk pengangkatan Pj Bupati adalah pejabat ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Dengan demikian jika Pak Hasan Chabibie diangkat dalam JPT Madya, maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus yang merupakan JPT Pratama,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ditegaskan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat (Pj) Bupati atau Kepala Daerah.
“Jadi masa Plh nanti sampai diangkat Pj Bupati Kudus yang baru. Berkaca sebelumnya, Pak Sam’ani waktu itu menjabat Plh Bupati Kudus sekitar satu minggu,” tuturnya.
Mengenai pelantikan Bupati-Wakil Bupati Kudus, Bambang menuturkan bahwa hal itu akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah apabila tidak ada perubahan.
“Tetapi kemarin ada statement jika bisa saja nanti dilaksanakan sampai akhir Maret 2025 karena ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi pastinya kami belum tau (terkait pelantikan),” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)